Komite III DPD RI: Publik Desak Pemerintah Kaji Kebijakan Biaya Pendidikan Kedokteran

Jakarta – Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Rl telah melaksanakan serangkaian kegiatan terkait dengan Pelaksanaan tugas-tugas konstitusi antara lain penyusunan dan pengawasan terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Hal tersebut dikatakan Ketua Komite III DPD RI Dedi Iskandar Batubara dalam Sidang Paripurna Ke-13 DPD RI, dipimpin Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis, (18/7/2019).

Selain itu lanjutnya, sebagaimana telah disampaikan pada Sidang Paripurna sebelumnya, bahwa salah satu progam kegiatan Komite III pada Masa Sidang V Tahun 2018-2019 ialah melakukan pangawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Serangkaian kegiatan telah dilakukan oleh Komite III berupa Rapat Dengar Pendapat, inventarisasi materi melalui kegiatan reses Anggota Komite III hingga sampai pada tahapan terakhir berupa kegiatan finalisasi pada tanggal 2 dan 3 Juli yang lalu,” kata Dedi.

Dia tambahkan, Komite III DPD RI juga telah menyusun pertimbangan terhadap RUU tentang Pendidikan Kedokteran. Komite III DPD RI menilai RUU tersebut masih ada masalah terutama besarnya biaya pendidikan kedokteran di Indonesia. “Terdapat desakan dari publik agar pemerintah dapat mengkaji kebijakan biaya pendidikan kedokteran. Pemerintah juga diharapkan dapat memberikan subsidi bagi biaya pendidikan kedokteran,” ujarnya.

Sedangkan Ketua Komite IV DPD RI Ajiep Padindang menjelaskan temuan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2018 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menjadi perhatian utama DPD RI.

Untuk itu, ujar Ajiep, agar hasil pemeriksaan BPK semakin berkualitas dan mempunyai korelasi dengan program pemerintah daerah maka DPD RI dan DPR RI perlu mendukung upaya BPK untuk penambahan jumlah BPK.

“Selain itu, BPK juga perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh yang mencakup pemeriksaan keuangan dan pemeriksa kinerja secara paralel dalam satu semester yang sama,” pungkasnya.