Senator Sumbar Dorong RUU LLAJ dan RUU Pelayaran Bangkitkan Ekonomi Daerah

Padang – Anggota Komite II DPD RI asal Sumatera Barat Hj Emma Yohanna meminta agar RUU Perubahan UU Pelayaran maupun RUU LLAJ, harus mampu meningkatkan perekonomian daerah. Menurut Emma, pendapatan daerah dari sektor pelayaran masih kurang berkontribusi atas penerimaan daerah.

“Buat saya yang paling penting adalah bagaimana kita mengatur supaya amanah untuk mendorong bangkitnya perekonomian daerah. Bisa diberi ruang dalam RUU ini melalui pengaturan yang lebih agresif,” kata Emma, dalam seminar uji sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan tentang Pelayaran dan RUU LLAJ dengan Fakultas Hukum Universitas Taman Siswa, di Mercure Hotel, Kota Padang – Sumatera Barat, Senin (15/7/2019).

Menurut Senator asal Sumatera Barat itu, masih banyak permasalahan yang tidak bisa diselesaikan karena tidak adanya regulasi yang kuat. Selain itu, UU Pelayaran dan UU LLAJ juga kurang memperhatikan sektor-sektor penting salah satunya adalah antisipasi ancamanan keamanan.

Ia menyebut, UU Nomor 17 Tahun 2018 dilakukan karena saat ini UU Pelayaran tersebut dianggap masih belum optimal dalam mendorong transportasi laut di Indonesia untuk bersaing dengan negara-negara lain. Bahkan kondisi pelayaran di Indonesia masih dianggap kurang dari standar internasional, karena masih banyak hal yang harus diperbaiki.

“Indonesia termasuk negara yang sistem penyelenggaraan pelayarannya relatif buruk, karena tingginya kecelakaan laut secara nasional, dan lemahnya kesadaran akan pentingnya penerapan norma-norma keselamatan maritim serta tata kelola sistem pelayaran yang baik,” tuturnya.

Dijelaskan Emma, RUU perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2018 ini bertujuan untuk memperbaiki beberapa kelemahan dalam pelayaran di Indonesia. Seperti kelemahan yang terjadi dalam manajemen keselamatan dan keamanan maritim. Perubahan atas UU tersebut menekankan pada aspek keselamatan bagi pengguna transportasi laut.

“Di mana faktor keselamatan tersebut akan diikuti oleh aspek biaya yang terjangkau, kecepatan dan ketepatan waktu, serta aspek kenyamanan,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, dengan dilakukan uji shahi tersebut, dan juga jajak pendapat dari stakeholder terkait serta menerima masukan yang ada, pihaknya menargetkan RUU LLAJ dan RUU Pelayaran dapat disahkan dan dapat diterapkan pada akhir tahun ini.

“Sekarang ini kita terus mengikuti tahapan RUU ini, semoga dalam waktu dekat dapat di paripurnakan dan ditetapkan sebagai undang-undang, sehingga persoalaan LLAJ dan Pelayaran ini memberikan perlindungan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan,” pungkasnya.