Soal Amnesti Baiq Nuril, Presiden Jokowi: Begitu Sampai Meja Saya, Secepatnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum menerima berkas permohonan amnesti dari Baiq Nuril, guru SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (MTN) yang Peninjauan Kembali (PK) kasus pelecehan seksualnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.

“Belum sampai meja saya,” kata Presiden Jokowi menjawab wartawan usai menghadiri acara Pembukaan Karta Kreatif Indonesia (KKI) 2019, di Exhibition Hall A Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta Pusat, Jumat (12/7) pagi.

Kalau (berkas) permohonan amnesti itu sudah ke mejanya, Presiden Jokowi berjanji akan segera memutuskan secepatnya.

“Kalau nanti sudah masuk meja saya, ada rekomendasi-rekomendasi dari kementerian-kementerian terkait kita putuskan…secepatnya…,” tegas Presiden.

Sebelumnya Presiden Jokowi memperbolehkan Baiq Nuril mengajukan amnesti menyusul keluarnya putusan PK dari MA. Presiden mengaku akan membicarakannya lebih dahulu dengan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, dan Menko Polhukam.

“Untuk menentukan apakah amnesti, apakah yang lainnya,”kata Presiden Jokowi saat berada di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, beberapa waktu lalu.

Ditangguhkan

Sementara itu secara terpisah Jaksa Agung Prasetyo telah memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB untuk untuk menangguhkan eksekusi hukuman yang seharusnya dijalani Baiq Nuril terkait keputusan MA itu.

“Saya sudah perintah kepada Kajati NTB untuk jangan dulu berbicara soal eksekusi,” kata Prasetyo kepada wartawan usai menerima Baiq Nuril, di kantornya, Jumat (12/7).

Kejaksaan, menurut Prasetyo, tidak akan melakukan tindakan eksekusi secara terburu-buru meskipun proses hukum sudah final.

Ia menegaskan, Kejaksaan harus melihat kepentingan yang lebih besar lagi yakni pertimbangan kemanusiaan dan rasa keadilan yang muncul di tengah masyarakat. (setkab)