Universitas Negeri Semarang Kukuhkan Agus Hermanto Jadi Profesor

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, dikukuhkan sebagai Profesor Bidang Ilmu Administrasi Publik pada Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Semarang (Unnes). Pada pengukuhan digelar di Auditorium Profesor Wuryanto Unnes itu, politikus Partai Demokrat itu menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Manajemen Kebijakan Pengembangan Energi Panas Bumi di Indonesia”.

Menurut dia, untuk mewujudkan kedaulatan energi di masa depan, Indonesia harus beralih dari energi fosil menuju energi terbarukan yang berkelanjutan. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2018, bauran energi Indonesia berasal dari berbagai sumber, dengan porsi minyak menyumbang 37 persen, gas 21,2 persen, batu bara 33,4 persen, dan energi baru terbarukan hanya 8,4 persen.

“DPR dan Pemerintah telah merevisi Undang-undang (UU) tentang Panas Bumi Nomor 27 tahun 2003 menjadi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 yang telah mengatur pemanfaatan Panas Bumi untuk kepentingan bersama,” kata Profesor Agus Hermanto, dalam pidato pengukuhan dirinya jadi Profesor, di Kampus Unnes, Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Rabu (24/7/2019).

Agus menjelaskan beberapa perubahan substansi dari UU Nomor 27 Tahun 2003 jo. UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, yaitu: menghilangkan istilah pertambangan dalam kegiatan Panas Bumi dan diganti menjadi pengusahaan Panas Bumi, sehingga memperbolehkan pengusahaan Panas Bumi pada hutan konservasi.

Kemudian, kewenangan Menteri dalam penyelengaraan Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung. Selanjutnya, proses Survei Pendahuluan Pengusahaan Panas Bumi yang dapat dilaksanakan dengan 2 alternatif, yaitu survei pendahuluan atau survei pendahuluan dan eksplorasi (pemboran).

Perubahan berikutnya, pengaturan bonus produksi yang didasarkan pada presentase pendapatan kotor sejak unit pertama berproduksi. Dan terakhir, mekanisme penugasan langsung kepada Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mendapatkan Wilayah Kerja (WK) Panas Bumi.

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M. Nasir dalam sambutannya mengatakan, pengusulan yang dilakukan Unnes untuk jenjang profesor Agus Hermanto sudah sesuai standar. Semua syarat juga sudah terpenuhi, sehingga pengukuhan bisa dilakukan. “Syaratnya sudah doktor, aktif mengajar, publikasi riset pada jurnal berreputasi. Kalau tidak pernah menulis karya ilmiah dan publikasi tidak mungkin menjadi guru besar,” tutup Nasir.

Selain Menristekdikti M Nasir, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, terlihat ikut hadir sebagai tamu undangan. Kemudian terlihat Wakil Ketua DPD Akhmad Muqowam, Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Satya Widya Yudha, Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, dan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar beserta jajarannya.