Korban Dugaan Penipuan Investasi Adukan Nasibnya Ke Arya Wedakarna

Denpasar – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Arya Wedakarna berharap semeton Bali yang diduga korban penipuan investasi pialang berjangka PT Solid Gold Berjangka (PT SGB) cabang Denpasar, tetap fokus menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalahnya.

Harapan tersebut disampaikan Arya ketika menerima mereka di Kantor DPD RI Perwakilan Provinsi Bali, di Kota Denpasar, Senin (12/08/2019).

“Saya mengapresiasi langkah positif semeton Bali dari forum korban dugaan penipuan yang telah berani menuntut keadilan atas proses hukum yang telah berlangsung dan prihatin atas masalah yang menimpa mereka. Saya berharap agar semeton tetap fokus pada proses hukum dan bersama-sama berjuang mencari solusi terbaik atas masalah ini,” kata Arya.

Dalam audiensi tersebut Senator Arya Wedakarna juga memberikan masukan dari sudut pandang hukum dan mempelajari serta berusaha membantu berkoordinasi dengan instansi dan stakeholder terkait dengan masalah ini untuk selanjutnya akan diagendakan pertemuan berikutnya.

Di acara pertemuan itu, juru bicara forum diduga korban penipuan mengungkapkan bahwa investor dijanjikan dapat mengambil investasinya sewaktu-waktu, aman, dan jika perusahaan bangkrut maka uang yang telah diinvestasikan akan kembali 100 persen.

“Pada kenyataannya uang yang diinvestasikan senilai minimal Rp100 juta per orang bahkan sampai milyaran rupiah tidak dapat kami ambil kembali. Kami menuntut uang kami kembali dan berharap pemerintah kota Denpasar dapat mencabut izin operasi PT SGB,” pungkasnya.