Delegas Uni Eropa Kunjungi BPJPH, Dalami Regulasi Halal

Jakarta – Delegasi Uni Eropa (European Union) berkunjung ke Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Kedatangan delegasi diterima Kepala BPJPH Sukoso.

Total ada dua puluh orang, terdiri atas perwakilan kedutaan besar dan trade-agency dari negara-negara Uni Eropa seperti Belanda, Austria, Jerman, Perancis, Italia, Spanyol, Belgia, dan Portugal.

Pimpinan Delegasi Uni Eropa yang juga Head of Economic & Trade Section EU, Raffaele Quarto, menjelaskan bahwa maksud kunjungan mereka adalah mendalami regulasi Jaminan Produk Halal (JPH). Mereka berharap mendapat pemahaman yang lebih komprehensif menjelang diterapkannya sertifikasi halal di Indonesia sesuai UU No 33 Tahun 2014. Ini dimaksudkan untuk mempersiapkan kesiapan industri dan sektor terkait mereka agar siap menyambut mandatory Jaminan Produk Halal di Indonesia. Raffaele Quarto berharap peraturan baru tentang Jaminan Produk Halal di Indonesia ini dapat memberikan kepastian yang lebih baik sehingga semua pihak bisa membuat perencanaan yang lebih baik.

Kepada Delegasi Uni Eropa, Kepala BPJPH Sukoso menjelasakan bahwa JPH merupakan proses untuk memberikan kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan adanya sertifikat halal. Sertifikat halal tersebut merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.

“Sertifikat halal ini hanya diberikan kepada produk yang berasal dari bahan halal dan memenuhi standar proses produk halal. Adapun produk yang dimaksud dalam JPH adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat,” jelas Sukoso, di Jakarta, Jumat (27/09).

Menurut Sukoso, sebagai lembaga pemerintah yang diberi amanat oleh konstitusi untuk menyelenggarakan Jaminan Produk Halal di Indonesia, BPJPH akan memulai tugasnya pada Oktober 2019 mendatang. “Sesuai amanat UU JPH, maka pemerintah bertanggungjawab dalam penyelenggaraan JPH,” tegasnya.

“Produk yang memang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal, namun produsen berkewajiban untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada kemasan produk tersebut,” sambungnya..

Sukoso menambahkan, BPJPH dapat melakukan kerjasama internasional dalam bidang jaminan produk halal. Kerjasama ini dapat berupa pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan pengakuan Sertifikat Halal.

“Kerjasama internasional ini dilaksanakan oleh BPJPH dalam koordinasi dan kosultasi dengan Menteri Agama dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang urusan luar negeri, dan dilaksanakan sesuai dengan politik luar negeri, peraturan perundang-undangan nasional, dan hukum serta kebiasaan internasional,” tuturnya.

Kerjasama internasional dalam pengakuan sertifikat halal tersebut, lanjut Sukoso, dilakukan dengan lembaga halal luar negeri yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat halal. Lembaga halal luar negeri ini merupakan lembaga penerbit sertifikat halal yang dibentuk oleh pemerintah atau lembaga keagamaan Islam yang diakui oleh negara setempat.

Terkait dengan penahapan kewajiban bersertifikat halal, Sukoso memberikan penjelasan bahwa itu dilakukan salah satunya untuk mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha. “Penahapan sertifikasi halal nantinya dimulai dari produk makanan dan minuman, sedangkan produk-produk lainnya di tahap selanjutnya. Ketentuan teknis dari pelaksanaan penahapan ini nanti diatur dalam Peraturan Menteri yang untuk sementara ini belum disahkan karena peraturan tersebut memang harus dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait.” imbuhnya.

Dalam pertemuan itu, delegasi menyampaikan harapan agar penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia ini dapat berjalan dengan baik sehingga tujuan JPH juga tercapai dengan baik pula. (kemenag)