DPR RI Tolak Rencana Pemerintah Naikkan Premi JKN

Jakarta – Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak Pemerintah untuk segera mengambil kebijakan guna mengatasi defisit Dana Jaminan Sosial kesehatan tahun 2019 yang diproyeksikan mencapai Rp32,84 triliun.

Demikian salah satu kesimpulan Rapat Gabungan Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI dengan Pemerintah membahas tindak lanjut hasil audit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan oleh BPKP, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Senin (2/9/2019), dipimpin Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyatno dan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Dewi Asmara.

Sedangkan Pemerintah diwakili oleh Kementerian Koordinator Bidang PMK, Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Menteri Sosial, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris.

“Pemerintah agar mampu mengatasi defisit DJS Kesehatan tahun 2019 yang diproyeksikan mencapai Rp32,84 triliun,” kata Soepriyatno, membacakan salah satu kesimpulan rapat.

Selain itu, Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI menolak rencana Pemerintah untuk menaikkan premi JKN untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III, sampai Pemerintah menyelesaikan data cleansing. “DPR RI mendesak Pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit DJS Kesehatan,” ujar Soepriyatno.

Dan yang tak kalah penting, DPR RI mendesak Pemerintah untuk segera memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai basis dari data terpadu penentuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) program JKN.

“Perbaikan ini termasuk penyelesaian data cleansing terhadap sisa data dari hasil Audit dengan Tujuan Tertentu DJS Kesehatan tahun 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebanyak 10.654.530 peserta JKN yang masih bermasalah,” imbuhnya.