Fahri Hamzah Minta Penolak UU KPK Baru Bersikap Jantan, Mereka akan Lumpuhkan Presiden

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta pihak penolak Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru, dapat bersikap jantan dengan menunjukkan kajian dan menyampaikannya kepada publik.

“Ya jantanlah, tunjukkan kajiannya,” kata Fahri, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Permintaan Fahri itu sekaligus jawaban atas desakan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

Inisiator Gerakan Arah Baru Indonesia (GARBI) itu mengaku sampai detik ini belum melihat kajian yang disampaikan para penolak UU KPK baru. Padahal, menurut Fahri, jika ada kajian dan naskah akademik, hal itu bisa digunakan mereka menjadi bekal perjuangan menolak UU KPK.

“Teman-teman tuh harus terus terang yang menuntut ini siapa, kajiannya apa, naskah akademiknya apa. Kan naskah itu bisa dipakai untuk berjuang, juga dipaparkan saja ke publik,” tegas dia.

Terkait adanya desakan agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu, menurut Fahri desakan tersebut untuk melumpuhkan presiden.

“Jadi, yang berikutnya akan diserang adalah Presiden. Saya tahu permainan ini ya, saya tahu. Mereka akan lumpuhkan Presiden sampai mengeluarkan Perppu, mengesahkan kembali UU KPK lama,” kata Fahri.

Untuk diketahui, revisi UU KPK resmi diundangkan DPR dalam Sidang Paripurna yang digelar pada 17 September 2019 lalu.

Namun, gelombang penolakan terus disuarakan oleh kelompok yang pro KPK, sejak revisi masih dibahas di tingkap pertama, yakni pembahasan antara DPR dengan pemerintah.