Komisi III DPR Sepakat dan Tetapkan Firli Bahuri Jadi Ketua KPK

Jakarta – Setelah dua hari menggelar uji kepatutan dan kelayakan atas sepuluh nama calon komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, akhirnya Komisi III DPR RI memilih lima komisioner lewat mekanisme voting yang dihadiri 56 anggota Komisi Hukum itu.

Usai menguji para calon pimpinan KPK, Kamis dini hari (12/9/2019), Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin memutuskan lima calon terpilih. Mereka adalah Firli Bahuri yang meraih suara 56. Disusul kemudian Alexander Marwata (53), Nurul Gufron (51), Nawawi Pamolongo (50), dan Lili Pantauli Siregar (44). Suara terbanyak diraih Firli yang merupakan mantan Deputi Penindakan KPK.

“Dengan demikian, apakah lima orang ini bisa disepakati?,” tanya Ketua Komisi III Azis Syamsudin dalam rapat pleno yang kemudian disambut persetujuan seluruh anggota Komisi III DPR.

Setelah voting, rapat diskors selama lima menit, untuk menentukan ketua lembaga antirasuah tersebut. Berdasarkan kesepakatan seluruh fraksi di DPR, Komisi III akhirnya sepakat memilih Firli Bahuri sebagai Ketua KPK baru periode 2019-2023.

“Berdasarkan diskusi, musyawarah dari seluruh perwakilan fraksi yang hadir menyepakati untuk menjabat Ketua KPK masa bakti 2019-2023 sebagai ketua adalah saudara Firli Bahuri,” ungkap Azis.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga terpilih kembali untuk periode lima tahun ke depan. Ia adalah satu-satunya pimpinan KPK yang terpilih lagi.

Usai voting semalam, lima komisioner terpilih menandatangani komitmennya dengan Komisi III DPR di atas kertas bermeterai. Hal yang sebelumnya belum pernah terjadi usai pemilihan komisioner KPK.

Nama-nama para komisioner terpilih tersebut kemudian segera dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai komisioner KPK. Dan selanjutnya kelima komisioner KPK tersebut akan dilantik oleh Presiden di Istana Negara. Sementara lima calon lain yang tidak terpilih adalah Sigit Danang Joyo (19), I Nyoman Wara (0), Johanis Tanak (0), Roby Arya (0), dan Luthfi Jayadi Kurniawan (7).