Komite IV DPD RI Segera Putuskan Hasil Fit and Proper Test Calon Anggota BPK RI

Jakarta – Komite IV DPD RI akan menyerahkan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI, Rabu (18/9/2019). Hasil uji kepatutan dan kelayakan tersebut menurut Ketua Komite IV DPD RI Ajiep Padindang akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dari DPD RI untuk segera diberikan kepada DPR RI atas pemilihan calon Anggota BPK RI.

Ajiep mengatakan, uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh Komite IV dilakukan secara obyektif dan sesuai mekanisme yang ada. Total 62 calon Anggota BPK RI diundang oleh Komite IV untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan, dan setiap calon Anggota BPK yang hadir akan dilakukan penilaian secara kuantitatif dan ditetapkan ke dalam sebuah pertimbangan DPD RI secara kualitatif.

“Kami akan memberikan pertimbangan yang memenuhi undangan kami. Tentu kita berharap agar DPR memilih orang-orang yang tepat yang kompetensial untuk mengemban amanah tugas tanggung jawab sebagai Anggota BPK RI sebagai pemeriksa keuangan satu-satunya yang ditugaskan negara,” kata  Ajiep, di sela-sela Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota BPK RI, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Anggota DPD RI dari Provinsi Sulawesi Selatan itu menambahkan bahwa DPD RI dalam melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan sebagai bahan pertimbangan DPR RI dalam memilih Anggota BPK RI, sudah sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada. Di mana DPD RI baru dapat melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan calon Anggota BPK RI jika sudah ada surat dan kelengkapan berkas calon Anggota BPK RI dari Pimpinan DPR RI kepada Pimpinan DPD RI yang diteruskan kepada Komite IV DPD RI.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Siska Marleni menjelaskan menambahkan, setelah uji kepatutan dan kelayakan selesai, Komite IV akan menyusun laporan berupa hasil pertimbangan terhadap calon Anggota BPK RI. Selanjutnya laporan tersebut akan diserahkan kepada Pimpinan DPD RI dalam Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI esok.

“Kita akan melakukan finalisasi terkait fit and proper test terhadap 62 calon Anggota BPK RI. Dan akan kami sampaikan di Sidang Paripurna tanggal 18. Di mana dalam Sidang Paripuna Luar Biasa itu ada dua agenda, yaitu menerima Hapsem dari BPK RI dan kami akan menyerahkan hasil pertimbangan DPD RI terhadap 62 calon Anggota BPK RI,” kata Siska.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Ayi Hambali, mengatakan bahwa hasil pertimbangan yang disampaikan DPD RI berisi pertimbangan obyektif mengenai calon Anggota BPK RI yang dianggap berintegritas, mempunyai kemampuan, komitmen dalam pengembangan dan kemajuan BPK RI. Harapannya pertimbangan dari DPD RI tersebut akan digunakan oleh DPR RI dalam menentukan Anggota BPK RI kedepan.

“Pertimbangan ini sebagai syarat dasar hukum bagi DPR untuk memutuskan. Kalau kami tidak memberikan pertimbangan, maka apa yang diputuskan oleh DPR akan menjadi cacat hukum,” tegas Anggota DPD RI dari Provinsi Jawa Barat ini.

Adapun, hari kedua pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota BPK RI oleh Komite IV DPD RI rencananya diikuti oleh Defa Aulia Farhan, Maralus Panggabean, Iwan Widjanarko, Haryo Budi Wibowo, Mulyono, Blucer Wellington Rajagukguk, Tarkosunaryo, padre Achyarsyah, Wewe Angreaningsih, Harry Azhar Aziz, Raja Sirait, Sahala Benny Pasaribu, Heru Muara Sidik, Kukuh Prionggo, Edi Mulyono, Mukdan Lubis, Tjatur Sapto Edy, Ruslan Abdul Gani, Mohammad Husni, Burhanuddin Saputu, Haerul Saleh, Muhammad Komarudin, Dicky Djatnika Ustama, Yves S. Palambang, Daniel Lumban Tobing dan Hendra Susanto.