Pemerintah dan DPR Sepakati 49 Pasal Draft RUU Tentang Pesantren

Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI akhirnya menyepakati 49 pasal yang tertuang dalam draf RUU tentang Pesantren. Kesepakatan dihasilkan dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar di Gedung DPR RI Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/09).

Rapat dengan agenda Pandangan Pemerintah mengenai RUU ini dipimpin Ketua Komisi VIII Ali Taher dan dihadiri sejumlah anggota Komisi VIII.

Hadir dari pihak pemerintah, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin beserta jajaran serta perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian  Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Rapat diawali laporan Pimpinan Panja RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dan pengambilan keputusan tingkat I. Laporan dibacakan Marwan Dasopang, dan ada 49 pasal yang disampaikan. Dari jumlah itu, pembahasan mengerucut kepada dua pasal yang membutuhkan kesepakatan, yaitu Pasal 42 dan Pasal 49.

Usulan perubahan pasal ini disampaikan Menag Lukman Hakim Saiafuddin di hadapan jajaran pimpinan dan anggota Komisi VIII. Setelah mendengar masukan dari berbagai fraksi yang berlangsung alot, dua pasal tersebut akhirnya disetujui untuk direvisi.

Pasal 42 awalnya berbunyi, ‘Pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah pesantren dalam bentuk kerjasama program, fasilitasi kebijakan dan pendanaan’. Setelah direvisi kalimat ‘dapat’ dalam pasal 42 tersebut disepakati bersama untuk dihilangkan.

Sementara Pasal 49 yang awalnya tertuang Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren direvisi menjadi Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan. Sementara Pasal 49 ayat 2 berbunyi ‘Ketentuan mengenai dana abadi pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Presiden’.

Rapat juga membahas dan menyetujui perubahan judul dari RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU tentang Pesantren.

Seluruh fraksi di Komisi VIII DPR menyetujui dan mendukung agar RUU tentang Pesantren segera disahkan melalui sidang Paripurna DPR RI. Persetujuan dari masing-masing fraksi tersebut diserahkan kepada Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Menag Lukman Saifuddin dalam Raker menyatakan RUU adalah inisiatif DPR yang harus disyukuri dan diapresiasi.

“Kami pemerintah memandang RUU memiliki tiga fungsi utama. Pertama undang undang ini memberikan pengakuan terhadap pendidikan pesantren, kedua secara tegas ingin memberikan afirmasi dan ketiga memberikan fasilitasi,” kata Menag.

“Pesantren tidak hanya mengemban fungsi sebagai lembaga pendidikan, melainkan juga sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan masyarakat,” lanjut Menag.

Menurut Menag, pemerintah merupakan bagian dari Panja yang selama 6 bulan membahas dan mengkaji RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. “Kami bersyukur atas persetujuan semua fraksi hasil pembicaraan tingkat I dan menyetujui untuk dibawa ke tingkat II,” kata Menag.

Rapat Kerja dengan agenda Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren ditutup dengan penandatanganan oleh seluruh anggota Komisi VIII, Menteri Agama beserta perwakilan kementerian. (Kemenag)