Pilih Anggota BPK, DPR RI Dinilai DPD RI Langgar UU

Jakarta – Wakil Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Siska Marleni menilai Komisi XI DPR telah melanggar aturan, bahkan undang-undang (UU), karena meneruskan fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebelum DPD RI memberikan pertimbangan terhadap para calon komisioner BPK.

“Dalam Undang-Undang BPK Nomor 15 tahun 2016, pasal 14 ayat (1) dan (2) sudah jelas di situ. Jadi anda bisa tafsirkanlah soal langkah Komisi XI DPR itu,” kata Siska, kepada wartawan di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Terlebih lanjut Siska, Ketua DPD RI Oesman Sapta sudah membalas surat Pimpinan DPR RI. Di mana, Pimpinan DPD RI meminta ketegasan DPR soal dua versi yang diajukan, apakah 32 atau 62 calon. Itu surat tanggal 30 Agustus 2019.

Senator asal Provinsi Sumatera Selatan itu menjelaskan, sore harinya DPD RI memutuskan 62 calon nama bakal auditor negara yang disorongkan DPR. “Hanya saja, sampai saat ini Komite IV DPD RI belum menerima dokumen para calon. Kalau belum ada dokumen, bagaimana kita mau fit and propers test dilaksanakan?,” tanya dia.

Karena itu, Siska menyayangkan sikap DPR yang terkesan menjadikan pertimbangan DPD RI hanya sebagai pelengkap saja. “Terus terang, kami akan kirim surat kepada Presiden agar tidak melantik para calon anggota BPK terpilih itu, kita anggap itu illegal,” pungkasnya.