Politisi Demokrat Desak Benahi Tata Kelola Obat

Denpasar – Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan tata kelola penyediaan obat-obatan termasuk vaksin di sejumlah rumah sakit harus dibenahi. Sebab menurut Dede, ditemukan ada masalah antara penyedia obat dan rumah sakit dalam tender pangadaan obat. Terlebih, BPJS Kesehatan tidak bisa masuk ke dalam sistem pengadaan obat. Ini mengakibatkan kerap terjadi kelangkaan obat.

Demikian disampaikan Dede Yusuf usai mengunjungi RSUD Bali Mandara di Kota Denpasar, Bali, Jumat (20/9/2019). “Ada celah yang mengakibatkan terjadinya kekosongan obat, yaitu saat pembelian. Para pelaku penjual obat merasa agak sulit masuk ke e-katalog obat-obatan yang disusun rumah sakit. Sulit juga mendapat pembayaran. Akhirnya mereka tidak menjual obatnya,” ungkap Dede.

Sementara industri farmasi sebagai penyedia obat yang tak menjual obat-obatannya ke rumah sakit menurut Dede, juga bisa mendapat peringatan dari BPOM. Disinilah dilemanya, pengadaan obat-obatan bagi dunia farmasi dan rumah sakit. Bila sampai terjadi kelangkaan obat yang dibutuhkan rumah sakit, BPOM bisa menarik izin edar obat yang diproduksi industri farmasi. Temuan persoalan seperti ini menurut Dede harus segera diatasi.

“Banyak rumah sakit yang mestinya memberi obat bagi pasien untuk 21 hari jadi hanya tujuh hari, karena kelangkaan obat tadi. Nah, menurut kami tata kelola obat harus diselesaikan,” pinta politisi Partai Demokrat itu.

BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan tegasnya, harus mampu mencermati persoalan ini. Tender pengadaan obat-obatan di Kemenkes maupun rumah sakit harus terbuka.

Dede berharap, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang diberikan otoritas menggelar pengadaan barang, harus menentukan pemenang tender lebih dari satu pemenang. Dengan begitu ada banyak pilihan bagi dokter dan pasien di rumah sakit dalam mendapatkan akses obat.

“Misalnya obat untuk sakit kepala jangan hanya satu jenis obat. Tapi ada beberapa jenis obat untuk mendorong agar masyarakat punya pilihan terapi,” usul Dede.