Politisi PKS Minta KLHK Umumkan Korporat Pembakar Hutan

Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin menghargai Satuan Tugas (Satgas) pemadan kebakaratan hutan dan lahan yang terdiri dari Prajurit TNI dan Polri.

“Satgas yang kini berjibaku memadamkan kebakaran hutan dan lahan kita hargai. Tapi ingat, mereka tidak dilatih untuk itu. Kasihan mereka, karena itu di luar tugas utamanya,” kata Akmal, dalam Forum Legislasi bertajuk “Karhutla Kian Luas, Apa Kabar UU PPLH?,” di Media Center DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Mestinya lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, dari awal sudah ada tindakan. “Jangan tunggu api membesar dulu. Ini early warning system tidak jalan,” tegasnya.

Dijelaskannya, pelaku pembakaran untuk perkebunan itu orang suruhan. Mestinya korporasi sebagai otak pembakar harus ditindak. “Modusnya, diizinkan lima ribu hektar, tapi hutan yang dipakai 10 ribu hektar. Begitu saja terus,” ujarnya.

Karena itu, Anggota DPR dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan II ini mewacanakan membuat undang-undang (UU) khusus karena memang belum ada uu tentang larangan membakar hutan.

“Termasuk protokoler ketika hutan atau lahan terbakar, utamanya untuk menyelamatkan kesehatan masyarakat setempat. Pasal 28 A UUD 45 menegaskan hak bagi warga negara untuk mendapatkan lingkungan sehat. Makanya perlu undang-undang khusus soal pencegahan kebakaran hutan dan lahan itu,” ujarnya.

Selain itu, dia juga mengkritik kinerja Dirjen Gakkum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Ini Dirjen Gakkum belum maksimal kerjanya. Berani tidak mereka itu menindak dan umumkan korporat pelaku pembakaran hutan? Banyak perusahaan besar yang merambah hutan hingga berujung kepada pegrusakan hutan. Hampir 90 persen kejadian itu memang dibakar, bukan terbakar,” imbuhnya.