DPD RI Usul Bentuk Pansus Papua

Jakarta – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam waktu dekat memprioritaskan usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Papua dalam rangka ikut membantu penyelesaian konflik Papua yang berkepanjangan. Selain itu, Komite I DPD RI juga mengagendakan Kunjungan Kerja ke daerah-daerah yang ikut Pilkada 2020, Daerah Otonomi Baru dan menyiapkan usulan Revisi terhadap Undang-Undang Pilkada, serta RUU Pertanahan.

Demikian dikatakan Ketua Komite I DPD RI Agustus Teras Narang, usai memimpin Rapat Pleno Komite I DPD RI, membahas draft Jadwal dan Program Kerja Komite I DPD RI, Masa Sidang I Tahun Sidang 2019-2020, di ruang rapat Komite I, Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Senin, (14/10/2019).

“Penyelesaian kasus Papua perlu pendekatan lain jangan hanya menggunakan pendekatan militer. Untuk itu, Komite DPD RI mengusulkan pembentukan Panitia Khusus Papua,” kata mantan Gubernur Kalimantan Tengah itu.

Selain membahas jadwal yang terbatas sampai Desember 2019 ujarnya, Komite I DPD RI juga memprioritaskan penyelesaian masalah Papua dan mengusulkan ada Pansus yang diprakarsai oleh Komite I DPD RI. Permasalahan Papua lanjutnya, tidak hanya bisa diselesaikan dengan pendekatan militer, pemerintah dan daerah harus turun dan DPD RI sebagai Perwakilan Daerah harus hadir. “Tadi kita semua sepakat akan membawa pada rapat pimpinan untuk dapat disepakati pada paripurna berkenaan masalah di Papua ini,” ungkap Teras Narang.

Pada masa Sidang ini kata Teras Narang, Komite I DPD RI juga akan mengusulkan Revisi Undang-Undang Pilkada, khususnya untuk pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 nanti.

“Masih ada waktu untuk mengajukan usul terhadap Revisi Undang-Undang Pilkada, terkait nomenklatur yang memang banyak harus disempurnakan, seperti masalah waktu kampanye, cuti kampanye, teknis pelaksanaan di lapangan yang rumit. Terkait dengan hal pengawasan, masalah ini akan kita inventarisasi dalam waktu dekat dengan mengundang Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri yang baru, juga dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU),” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menambahkan pentingnya DPD RI berperan dalam membuka keran moratorium Daerah Otonomi Baru, karena sudah puluhan tahun daerah masih memperjuangkan pemekaran.

“Saat ini DPD RI memperjuangkan 173 Daerah Otonomi Baru, bahkan hingga saat ini desakan pembentukan daerah otonomi baru meningkat menjadi 314 usulan daerah otonomi baru,” ujar Fachrul.

Dasar hukumnya imbuh Senator asal Provinsi Aceh itu antara lain ditandatanganinya dua RPP menjadi PP tentang Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) yang sampai saat ini belum ditandatangani oleh Pemerintah sehingga DOB mampet. “Komite I DPD RI akan gelar audiensi dengan Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Seluruh Indonesia (Forkornas) DOB seluruh Indonesia pada tanggal 12 November nanti,” imbuh Fachrul.