Kemenag Siap Memulai Layanan Halal

Jakarta – Kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia akan mulai diberlakukan secara bertahap sejak 17 Oktober 2019. UU No 33 tahun 2014 ini memberi mandat kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memberikan layanan JPH.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nurkholis Setiawan menyatakan bahwa BPJPH Kemenag siap melaksanakan amanah UU JPH.  Hal ini ditegaskan M Nur Kholis saat membuka rapat koordinasi  dengan sejumlah Kementerian/Lembaga yang terkait dengan implementasi UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Menurutnya, rakor digelar untuk memastikan kesiapan pemerintah melaksanakan amanah UU JPH. Bentuk dari kesiapan itu, salah satunya berupa sinergitas antar K/L terkait.

“Tugas layanan jaminan produk halal bukan semata-mata tugas BPJPH atau Kemenag, namun juga tugas bersama seluruh kementerian, lembaga, dan instansi terkait yang disebut secara langsung di UU maupun PP,” urainya di Jakarta, Rabu (02/10).

M Nurkolis juga mengapresiasi kerjasama Kemenag dengan berbagai K/L terkait yang telah terjalin sejak lama sejak perumusan hingga terbitnya PP JPH. “Kebersamaan antar kementerian dan lembaga selama ini sudah terjalin dengan baik hingga terbitnya PP 31 (PP JPH). Sudah tidak terhitung berapa kali pertemuan yang sudah dilaksanakan antara BPJPH dengan kementerian/lembaga terkait,” imbuhnya.

Nurkholis menekankan perlunya pelaksanaan UU JPH dilakukan dengan tahapan-tahapan yang memperhitungkan banyak hal. Dalam implementasi JPH ini, menurutnya tak bisa langsung sempurna. Harus melalui tahapan-tahapan yang memang perlu dilakukan.

“Pertemuan ini tentu akan berkelanjutan dengan serangkaian sinergitas, karena tusi JPH yang ada di Kemenag terkait dengan banyak lembaga lain. Kami tentu tidak bisa bekerja sendirian, sehingga tangan-tangan dan pikiran Bapak dan Ibu semua merupakan vitamin bagi kita bersama agar bisa menggaransi pelaksanaan UU 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan juga PP 31 Tahun 2019 berjalan sesuai target waktunya,” ungkapnya.

Rakor dihadiri sejumlah pejabat perwakilan Kementerian/Lembaga dari Kemenko PMK, Kemendagri, Kemenlu, Kemenkeu, Kemenkop & UKM, Kemenperin, Kemendag, Kementan, Kemenkes, POLRI, BSN, BAN, dan BPOM. Hadir pula sejumlah pejabat Kemenag yakni Kepala BPJPH Sukoso, Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum Djanedjri M Ghaffar, dan jajaran pejabat BPJPH. (kemenag)