Menkeu Inspeksi Isu Impor dan Produk Tekstil di PLB

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan inspeksi ke Pusat Logistik Berikat (PLB) PT Dunia Express di Sunter, Jakarta Utara pada Jumat (04/10). Kunjungan kerja ini terkait arahan Presiden Republik Indonesia untuk mengecek klaim banjir impor tekstil dan produk tekstil (TPT) melalui PLB.

Secara statistik, impor Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) nasional (serat dan kain) tidak mengalami kenaikan signifikan yaitu sebesar USD4,7 miliar pada tahun 2017, sebesar USD4,9 miliar pada tahun 2018, dan sampai September 2019 sebesar USD3,7 miliar.

“Jadi, impor (TPT) ini ada yang dari produsen sendiri atau impor yang melalui umum. Kalau persoalannya (banjirnya impor TPT) ini bukan di PLB, kita harus mencari dimana (persoalannya),” ujar Menkeu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 64 Tahun 2017, TPT terbagi atas dua (2) kelompok yaitu kelompok A dan Kelompok B. Kelompok A yaitu barang sudah diproduksi di dalam negeri dan syarat impornya memerlukan rekomendasi (Kemenperin), Persetujuan Impor dan Kuota (Kemendag), dan laporan Surveyor.

Kelompok B yaitu barang belum diproduksi di dalam negeri dan syarat impornya hanya Laporan Surveyor, tidak perlu Rekomendasi dan Persetujuan Impor dan Kuota.

Dalam kunjungan kerja ini, Menkeu menjelaskan bahwa importasi TPT melalui PLB sangat kecil yaitu hanya 4,1% dari total importasi nasional pada tahun 2019 yang meliputi impor umum, impor kawasan berikat (KB), dan impor dari PLB.

Impor dari PLB sebesar 4,1% tersebut terdiri dari Kelompok A sebesar 77% (3,15% dari total impor nasional) dan Kelompok B sebesar 23% (0,95% dari total impor nasional).

“DJBC akan melakukan pengawasan kepada importasi TPT melalui sinergi dengan DJP (Direktorat Jenderal Pajak), serta pengawasan fisik melalui patroli terutama untuk mencegah penyelundupan ballpress (karung padat berisi pakaian bekas),” tegas Menkeu.(kemenkeu)