PermenPANRB tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Alquran Terbit

Jakarta – Pentashih Mushaf Alquran resmi menjadi jabatan fungsional tertentu di Kementerian Agama. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah menerbitkan peraturan nomor 19 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Alquran.

PermenPANRB ini mulai diundangkan pada 26 September 2019. Regulasi ini antara lain mengatur bahwa Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Alquran merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Alquran terbagi menjadi Pentashih Mushaf Alquran Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.

“Kami sangat bersyukur dan bergembira. Dengan terbitnya PermenPANRB tersebut, telah lahir jabatan fungsional baru di Kementerian Agama yaitu Pentashih Mushaf Alquran yang bertugas menjaga kesucian dan kemurnian Alquran,” terang Kabid Pentashihan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Deni Hudaini di Jakarta, Senin (21/10).

“Ini sekaligus sebagai bukti bahwa negara Indonesia hadir dalam mengawal kesahihan Mushaf Alquran, baik dari segi tulisan, bacaan, dan maknanya,” lanjutnya.

Sebelumnya, tepatnya pada 14 Oktober 2019, Lukman Hakim Saifuddin yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Agama menyambut baik ditetapkannya pentashih sebagai jabatan fungsional tertentu di Kementerian Agama. Menag secara khusus bahkan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para penjaga mushaf Alquran di Indonesia ini.

“Terima kasih para pentashih,!” kata Menag saat memberikan sambutan pada Peluncuran Terjemahan Al-Qur’an Edisi Penyempurnaan yang diselenggarakan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat di Gedung Bayt Al-Quran & Musuem Istiqlal TMII, Jakarta, Senin (14/10) lalu.

Dalam kesempatan itu, Kepala LPMQ Kemenag Muchlis M Hanafi menjelaskan, pentashih adalah ASN Kemenag yang melaksanakan tugas pentashihan Alquran. Mereka adalah para penghafal Alquran 30 juz, yang menguasai ulumul quran, khususnya dalam Ilmu Rasm, Ilmu Qiraat, Ilmu Dlabt, dan Ilmu Waqaf-Ibtida, serta memahami teknis pentashihan Mushaf Alquran.

“Tugas pentashih adalah menjaga kesucian Alquran dari segala bentuk kesalahan,” tegasnya.

Menurut Muchlis, setiap master mushaf Alquran, sebelum dicetak dan diedarkan kepada masyarakat Indonesia, terlebih dahulu harus diperiksa, dibaca dengan seksama, cermat, dan berulang-ulang oleh para pentashih hingga tidak ditemukan kesalahan.

“Setiap hari seorang pentashih harus memeriksa 3 juz naskah master mushaf Alquran. Dalam setahun setidaknya mereka menyelesaikan 600 juz master mushal Alquran dari 288 penerbit Alquran yang ada di Indonesia,” tuturnya.

Pentashih juga bertanggung melakukan pembinaan kepada para penerbit Alquran, percetakan dan masyarakat serta mengawasi peredaran mushaf Alquran. Data LPMQ mencatat bahwa di Indonesia yang setiap tahunnya peredaran Alquran mencapai sekitar 12juta eksemplar.

Berikut ini daftar pentashih Alquran pada LPMQ Kemenag:
1. Dr. KH Muchlis M. Hanafi, MA (Ketua)
2. Dr. KH Ahsin Sakho Muhammad (Anggota),
3. Dr. KH Muhaimin Zen (Anggota),
4. Dr. KH Ahmad Fatoni (Anggota),
5. Dr. Ali Nurdin (Anggota),

6. Dr. Husnul Hakim (Anggota),
7. Dr. Bunyamin Yusuf Surur (Anggota),
8. Dr. Romlah Widyati (Anggota),
9. Dr. Husnul Khatimah (Anggota),
10. Drs. Badri Yunardi (Anggota),

11. Drs. Syatibi Al-Haqiri (Anggota),
12. Drs. Mazmur Sya’rani (Anggota),
13. Abdul Aziz Sidqi MA (Anggota),
14. Deni Hudaeni MA (Anggota),
15. Dr. Zainal Arifin Madzkur (Anggota),

16. Zarkasi MA (Anggota),
17. Fahrur Rozi MA (Anggota),
18. Ahmad Khotib MA (Anggota),
19. Bagus Purnomo M.Hum (Anggota),
20. Dr. Ahmad Badruddin (Anggota),

21. Imam Muttaqin S.Th.I. (Anggota),
22. Ahmad Nur Qomari SHI (Anggota),
23. Tuti Nurkhayati SHI (Anggota),
24. Dra. Liza Mahzumah (Anggota),
25. Ida Zulfiya MA (Anggota),

26. Anton Zailani M.A.Hum (Anggota),
27. Mustopa M.Si. (Anggota),
28. Ahmad Munawar MA (Anggota),
29. Abdul Hakim M.Si (Anggota),
30. Saifudin M.A.Hum (Anggota),

31. Sholeh S.Ag. (Anggota),
32. Samiah Khatib MA (Anggota),
33. Hikmawati Lc (Anggota),
34. M Zamroni Ahbab SSI (Anggota),
35. Mustakim Lc (Anggota), dan
36. Ilfi Zakiah Darminta (Anggota).
(kemenag)