PPUU DPD RI Evaluasi dan Inventarisasi Materi untuk Prolegnas

Jakarta – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan evaluasi dan inventarisasi materi untuk menyusun usulan terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPD RI Jangka Menengah tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas tahun 2020.

Evaluasi dan inventarisasi tersebut dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) PPUU dengan mantan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Maria Farida Indrati dan Direktur Monitoring, Evaluasi, dan Penguatan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Rabu (23/10/2019).

Saat memimpin RDPU, Wakil Ketua PPUU Ajbar mengatakan bahwa evaluasi dilakukan untuk meminta masukan dan gagasan mengenai RUU yang sesuai dengan kebutuhan daerah agar dalam perumusan RUU usulan dari DPD RI, benar-benar dibutuhkan dan membawa manfaat bagi daerah, terutama dalam percepatan pembangunan dan mensejahterakan daerah.

“Rujukannya minimal berdasar pada UUD 1945, kemudian harus berkesesuaian dengan RPJMN, RPJPM, dan termasuk isu-isu yang berkembang secara serius di daerah dan masyarakat. Terutama yang berkaitan dengan Pasal 22D tadi, otonomi daerah, pemekaran, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya. Saya pikir kami tidak akan keluar dari kerangka itu,” kata Ajbar.

Senada, Wakil Ketua PPUU, Eni Sumarni mengatakan, kesejahteraan masyarakat merupakan fokus utama DPD RI dalam menyusun RUU. Sebagai Wakil Daerah, DPD RI melalui PPUU harus mampu menghasilkan RUU yang dapat membangun masyarakat daerah.

“Tugas utama PPUU periode 2020-2024 adalah percepatan kesejahteraan untuk masyarakat. Kita membuat suatu legislasi untuk fokus pada percepatan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan, baik secara ekonomi, kesehatan, pendidikan, ataupun sosial,” ucap Eni.

Sedangkan Wakil Ketua PPUU lainnya, Asyera Respati A. Wundalero, menekankan pada kepentingan daerah sebagai dasar dalam perumusan RUU. Sebagai Wakil Daerah ujarnya, DPD harus mampu menjadi lembaga yang terus memperjuangkan kepentingan daerah.

“Kami ingin menyukseskan Prolegnas menengah, dan kita harus memperhatikan daerah kita dan memperjuangkan untuk konstituen kita. Sehingga lembaga ini mempunyai kredibilitas dan bermartabat,” kata Asyera.

Terkait RUU yang dihasilkan DPD RI, Ajbar menjelaskan bahwa selama periode penyusunan prolegnas tahun 2015-2019, DPD RI memutuskan 85  Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi usulan DPD RI. Jumlah tersebut diklasifikasikan ke dalam empat bidang, yaitu 25 RUU bidang politik; 32 RUU bidang ekonomi dan sumber daya alam; 18 RUU bidang sosial, budaya, kepemudaan, dan kesehatan; dan 10 RUU bidang keuangan.

Lanjutnya, dari usulan yang berjumlah 85 RUU tersebut, disepakati 40 RUU usul DPD RI yang diakomodir ke dalam Prolegnas tahun 2015-2019. Selama pelaksanaan usul Prolegnas tersebut, hanya empat RUU usul DPD RI yang dimasukkan kedalam Prolegnas Prioritas Tahunan, yaitu: RUU tentang Wawasan Nusantara; RUU tentang Ekonomi Kreatif; RUU tentang Wilayah Kepulauan; dan RUU tentang Bahasa Daerah. Dari keempat RUU tersebut, tiga RUU sudah masuk pembahasan dalam pembicaraan tingkat I di DPR periode 2014-2019. Sedangkan RUU tentang Bahasa Daerah menjadi Prolegnas Prioritas tahun 2019 ini.

“Dari uraian singkat tersebut, dapat ditarik gambaran bahwa usul RUU yang disampaikan oleh DPD belum mendapat perhatian serius dari DPR dan Pemerintah,” imbuh Senator dari Sulawesi Barat itu.