Kemenag Dukung Polres Bandara Tangkap Travel Tak Berizin Berangkatkan Jemaah Umrah

Jakarta – Polres Bandara telah menangkap Direktur PT Duta Adhikarya Bersama. Travel tidak berizin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) ini dinilai batal memberangkatkan 46 jemaah asal Bontang, Kaltim.

“Kami terus bersinergi dengan Polres Bandara. PT. Duta Adhikarya Bersama/Dutabaitul tidak memiliki izin PPIU dari Kemenag,  dan telah gagal berangkatkan 46 jemaah umrah,” jelas Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim di Jakarta, Selasa (12/11).

“Kami dukung upaya penegakkan hukum ini,” lanjutnya.

Menurut Arfi, penangkapan ini berawal dari laporan yang diterima Tim Pengawas Umrah Kemenag di Bandara yang kemudian dikoordinasikan oleh  Kemenag dengan Polres Bandara. Sesuai ketentuan pasal 122 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Kemenag mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan pengawasan penyelenggaraan umrah.  Dari hasil pengawasan dan evaluasi,  terdapat dugaan tindak pidana.

“Hasil pengawasan dan evaluasi ini lalu dikoordinasikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

“Kemenag akan terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan juga dengan Kementerian/Lembaga lainnya dalam melakukan pengawasan dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah sesuai dengan amanah dari UU Nomor 8 Tahun 2019,” tegasnya.

Arfi berharap upaya penegakan hukum ini bisa memberikan efek jera dan tidak ditiru para penyelenggara umrah lain. Masyarakat juga diharapkan lebih selektif, teliti dan kritis dalam memilih penyelenggara umrah, salah satunya melalui aplikasi android/ios Umrah Cerdas untuk mengetahui PPIU yang berizin.

“Sinergi pengawasan seperti ini agar ditiru dan dilakukan oleh wilayah/daerah lain dalam rangka upaya preventif dan pelindungan kepada jemaah umrah,” tegasnya.

Kasubdit Pengawasan Umrah Noer Aliya Fitra menjelaskan, proses penangkapan Direktur PT Duta Adhikarya Bersama ini bermula adanya laporan ke Kemenag pada 1 Oktober 2019 terkait adanya kegagalan keberangkatan 46 jemaah umrah dari Bontang Provinsi Kalimantan Timur. Pihak yang diadukan adalah PT. Duta Adhikarya Bersama/Dutabaitul yang setelah dicek terbukti tidak memiliki izin sebagai PPIU. Karena ada masalah keberangkatan, 46 jemaah tersebut diinapkan di salah satu hotel daerah Rawa Bokor Kota Tangerang.

“Tim Pengawasan dan Penanganan Masalah Ibadah Umrah Kementerian Agama melakukan pengecekan ke lapangan terkait dengan laporan tersebut. Dan benar ditemukan 46 jemaah yang belum diberangkatkan umrah oleh PT. Duta Adhikarya Bersama/Dutabaitul (Non PPIU),” ungkap Nafit.

Menurut Nafit, jemaah awalnya direncanakan berangkat pada 1 Oktober 2019. Karena tidak ada kepastian tiket kemudian diundur pada tanggal 4 Oktober 2019, kemudian diundur lagi tanggal 6 Oktober 2019. Tetapi sampai dengan tanggal 6 Oktober 2019 belum juga ada kepastian tiket keberangkatan dan kepulangan Arab Saudi.

“Pada 7 Oktober 2019, Tim Kementerian Agama melaporkan dan koordinasi dengan pihak Polres Bandara Soekarno Hatta terkait dengan kejadian ketidakberangkatan jemaah umrah yang terjadi di wilayah Bandara Soekarno Hatta,” ujarnya.

Gagal berangkat umrah 46 jemaah ini ternyata sampai 12 Oktober 2019. Karena tidak kunjung ada kepastian, jemaah meminta dipulangkan ke Bontang Provinsi Kalimantan Timur pada 13 Oktober 2019.

“Selama 12 hari menungu ketidakpastian keberangkatan umrah, sebanyak 46 jemaah dinapkan di Hotel daerah Rawa Bokor Kota Tangareng. Selama menunggu ketidakpastian keberangkatan umrah 46 jemaah, tim Kemenag melakukan pendampingan Jemaah di lapangan untuk menangani dan mencarikan solusi terhadap permasalahan ini,” tandasnya. (kemenag)