DPD RI: Setop Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok di Media Publik

Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Mahyudin mengatakan perlu regulasi yang secara tegas melarang secara total iklan, promosi dan sponsor rokok di media publik untuk melindungi generasi masa depan bangsa dari bahaya rokok.

Hal tersebut dikatakan Mahyudin dalam Audiensi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), dipimpin oleh Seto Mulyadi, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Kamis (12/12/2019)

“Negara wajib hadir untuk menyatakan pelarangan terhadap penayangan iklan, promosi dan sponsor yang mengandung zat adiktif didalamnya, termasuk produk nikotin seperti rokok,” kata Mahyudin.

Oleh karena itu, Mahyudin menyatakan mendukung upaya LPAI untuk mendorong Negara melarang total iklan, promosi dan sponsor rokok dengan mengeluarkan regulasi, baik dalam bentuk undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri sampai dengan Peraturan Daerah. Regulasi ujarnya, belum secara tegas dan jelas melarang total iklan, promosi dan sponsor rokok di media publik.

“Oleh karena itu, audiensi hari ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan penyempurnaan legislasi, khususnya UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, khususnya terkait pasal yang menyatakan zat adiktif lainnya dengan memasukan secara tegas kata ‘ROKOK’, guna menjadi bahan dalam perumusan pertimbangan dan keputusan DPD RI,” pintanya.

Dijelaskan Mahyudin, iklan, promosi dan sponsor rokok merupakan media industri rokok dalam memasarkan dan menaikkan penjualan produk rokoknya, sehingga iklan, promosi dan sponsor rokok merupakan strategi penting dan vital bagi industri rokok untuk menjadikan masyarakat sebagai pasar potensial industri rokok saat ini, masa datang dan berkelanjutan.

Berdasarkan hasil survey LPAI di DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Wisata Batu dan Kabupaten Kediri, dengan responden sebanyak 1.250 orang yang terdiri dari 750 responden anak, sebanyak 73 persen anak pernah melihat iklan, promosi dan sponsor rokok dan hanya 27 persen anak yang bernah melihat iklan, promosi dan sponsor rokok.

LPAI juga menyatakan bahwa bahwa motivasi atau alasan anak merokok akibat dahsyatnya pengaruh iklan, promosi dan sponsor rokok. Ada beberapa motivasi atau alasan yaitu sebesar 20 persen menyatakan tertarik merokok setelah melihat iklan rokok, sebesar 23 persen menyatakan langsung membeli setelah melihat iklan rokok, sebesar 12 persen menyatakan berimajinasi sebagai bintang rokok, sebesar 16 persen menyatakan bahwa motivasi atau alasan merokok agar dapat meningkatkan kepercayaan dirinya dan sebesar 29 persen memiliki alasan lainnya.

Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin secara khusus menyoroti mengenai perlu ada Peraturan-Perundang-undangan yang mengatur pembatasan area merokok di ruang terbuka serta menekankan Pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi tentang dampak buruk rokok.

“Hal ini untuk memberikan perlindungan kepada kelompok yang rentan, khususnya anak, perempuan dan masyarakat lainnya. ” kata Mahyudin.

Sebenarnya Indonesia bisa melakukan pengendalian peredaran produk tembakau. “Negara harus segera menandatangani Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework on Tobacco Control (FCTC), karena FCTC berfungsi untuk membatasi dan mengontrol penyebaran produk tembakau seperti rokok” kata Seto Mulyadi.