Komisi IX DPR Akan Sampaikan Aduan Karyawan PHK Freeport Ke Menaker

Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu menyatakan, akan menyampaikan aduan dan aspirasi karyawan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak “Furlough” PT. Freeport Indonesia dan Forum Serikat Pekerja UB Jastasma Serikat Buruh Anggota Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) kepada Menteri Ketenagakerjaan dalam rapat kerja pada Senin (15/12/2019) nanti.

“Komisi IX juga akan bekerja sama dengan Komisi lainnya yang terkait dengan Freeport, yaitu Komisi VI dan Komisi VII,” janji Sri kepada para mantan karyawan Freeport yang datang ke Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Bahkan, Ia juga memastikan Komisi IX DPR RI menindaklanjuti pembahasan kasus tersebut pada Januari 2020, usai masa reses yang akan dimulai pada 18 Desember yang akan datang.

Salah satu korban PHK Freeport Stefan Yawan mengatakan, sejak PHK sepihak oleh Freeport pada 2017 lalu, Pemerintah belum memberikan tindakan nyata terhadap nasib 8300 karyawan korban PHK. Ia berharap Pemerintah menjadi penengah dalam kasus PHK sepihak itu. “Kami meminta Pemerintah minimal di tengah saja, tidak usah memihak ke kami, tidak usah memihak ke pengusaha, kami sudah merasa bersyukur,” ujar Stefan.

Mereka juga menyinggung persoalan nota pemeriksaan yang tak kunjung dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Nota yang dimaksud terkait hasil penyelidikan atas kasus PHK tersebut. Padahal, pemeriksaan telah dilakukan dari sisi pekerja maupun pihak perusahaan.“Nota dinas itu yang seharusnya dikeluarkan, tapi salah isinya nota dinas perihalnya itu penjelasan permasalahan di Freeport,” ungkap Stefan.

Menurutnya, tidak ada perundingan dari pihak Freeport, Kemenaker, dan Pemerintah membuat kasus ini menjadi semakin rumit dan panjang. Sebagai bukti fisik, nota pemeriksaan itu penting untuk mengembalikan hak-hak karyawan korban PHK Freeport.

“Pada 2 Oktober dijanjikan bahwa 30 hari berarti 2 November seharusnya nota dinas itu sudah dikeluarkan. Tapi sampai saat ini juga belum. Kami tidak bisa mendaftarkan kasus ini ke PHI karena sudah ditulis dalam kesepakatan bersama bahwa perusahaan yang seharusnya mendaftarkan kasus ini,” imbuhnya.