Sodik: Putusan MK Bijak, Tapi Gerindra Larang DPD dan DPC Usung Calon Mantan Napi Di Pilkada

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Sodik Mudjahid menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai mantan narapidana (napi) boleh ikut dalam Pilkada merupakan jalan tengah yang baik dan bijak serta tetap konstitusional.

“Saya pikir ini adalah jalan tengah yang baik dan bijak serta masih tetap konstitusional,” kata Sodik, dalam rilisnya, Rabu (11/12/2019).

Sebelumnya ada dua pandangan tentang mantan napi. Kelompok pertama, mantan napi TIDAK BOLEH maju di Pilkada sebagai sanksi sosial serta efek jera. Sedangkan kelompok kedua berpendapat BOLEH maju karena mantan napi tetap mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.

Partai Gerindra sendiri lanjutnya, patuh kepada konstitusi dan hukum termasuk Putusan MK terbaru, tapi tetap aspiratif yakni seperti sudah dinyatakan oleh  Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani.
“DPP Partai Gerindra minta kepada DPC dan DPD se Indonesia untuk TIDAK mencalonkan mantan napi dalam pilkada,” tegasnya.

Peran yang tidak kalah pentingya menurut Sodik, adalah Komisi Pemilihan Umun (KPU) dan masyarakat terutama media massa memberikan pencerahan kepada masyarakat calon pemilih tentang BACKGROUND setiap kandidat pilkada sebelum pelaksanaan Pilkada.

“Keputusan MK, walau belum maksimal menimbulkan efek jera, tapi ada tambahan harapan munculnya efek jera. Tapi memamg soal efek jera harus dilakukan secara simultan dalam berbagai bidang tidak hanya dalam pilkada saja,” imbuh Sodik