Iuran BPJS Kesehatan Naik, PKS Wacanakan Hak Interpelasi

Jakarta – Ketua Kelompok Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kurniasih Mufidayati mendorong DPR menggunakan hak interpelasi dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Alasannya, menaikan iuran BPJS Kesehatan khususnya Kelas III, berarti Pemerintah telah menzalimi rakyat karena melanggar kesepakatan dengan DPR untuk tidak menaikkan iuran BPJS Kelas III.

Demikian dikatakan Kurniasih, melanjutkan interupsi rekan satu fraksinya Ansory Siregar, dalam Rapat Paripurna pembukaan masa sidang DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Senin (13/1/2020).

“Tadi pak Ansory menyampaikan keprihatinan PKS karena pemerintah telah berbuat zalim kepada rakyat dengan memberlakukan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas III Mandiri PBPU dan BP per 1 Januari 2020, di tengah memburuknya ekonomi rakyat,” kata Kurniasih.

Fraksi PKS lanjutnya, mengingatkan kembali amanat yang diemban para Wakil Rakyat sesuai UUD NKRI 1945 yakni memastikan APBN dipertanggungjawabkan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat, sebagaimana amanat Pasal 23 ayat 1. PKS juga mengingatkan amanat Pasal 28 H ayat (1) bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan serta ayat (3) bahwa setiap orang berhak mendapatkan jaminan sosial.

“Tak ketinggalan, amanat Pasal 34 ayat 1, yakni bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,” tegas dia.

Karena itu, kata Kurniasih, PKS menilai pemerintah terutama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah berbuat zalim kepada rakyat lantaran memberlakukan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas III Mandiri PBPU dan BP per 1 Januari 2020.

“Kami dari Fraksi PKS sangat kecewa atas tindakan yang telah dilakukan oleh Pemerintah dengan mengingkari dan mengabaikan kesepakatan dari hasil Rapat Gabungan Komisi VIII, IX dan XI DPR tanggal 2 September 2019, lalu Rapat Komisi IX dengan Kemenkes, Dirut BPJS Kesehatan, Dewas BPJS pada tanggal 6-7 November 2019 dan 12 Desember 2019,” ungkap Kurniasih.

Ditambahkannya, pada rapat-rapat tersebut Pemerintah menjamin tidak ada kenaikan iuran peserta Kelas III Mandiri dari PBPU. Kesepakatan tersebut diingkari yang bisa dijadikan indikasi bahwa pemerintah tidak lagi menghargai lembaga DPR RI.

“DPR RI telah kehilangan marwah. Saya mendesak DPR agar membentuk Pansus kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan menggunakan hak interpelasi. Hak ini sesuai UU Nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan ke -2 UU MD3 terutama pasal 74 ayat (1) dan ayat (3),” imbuh Mufida.