Ketua DPD RI Minta Kepala Daerah Indahkan Inpres Ini

Bengkulu – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta para Kepala Daerah mengindahkan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha di Indonesia.

Permintaan tersebut dinyatakan La Nyalla ketika menggelar dialog dengan ratusan pengusaha asal Bengkulu yang tergabung dalam KADIN, IWAPI dan HIPMI Bengkulu, di Kota Bengkulu, Selasa (21/1/2020).

“Saya sudah catat semua keluhan yang disampaikan tadi. Mulai dari jarangnya para pengusaha diajak komunikasi oleh Pimpinan Daerah, hingga masih ada permintaan fee untuk mendapat pekerjaan dari pemerintah. Saya minta, Kepala Daerah pahami Inpres tentang Percepatan Kemudahan Berusaha di Indonesia,” kata La Nyalla.

Dijelaskanya, lewat Inpres tersebut Presiden Joko Widodo bertekad menaikkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia dari peringkat 73, menjadi peringkat 40 di dunia.

Selain itu, Senator Indonesia asal Provinsi Jawa Timur itu mengungkap Keputusan Menko Bidang Perekonomian Nomor 378 tahun 2019, tentang Satgas Bersama Pemerintah dan KADIN, dengan tugas utama melakukan inventarisasi masalah di lapangan terkait dunia usaha.

“Ini sudah kami tindaklanjuti dengan penandatanganan MoU antara DPD RI dengan KADIN Indonesia saat Rapimnas di Bali akhir tahun lalu. Jadi semua keluhan pengusaha di daerah, selain bisa disampaikan ke DPD RI, juga bisa disampaikan ke KADIN Indonesia,” imbuhnya.

Sebelum bertemu para pengusaha, rombongan Ketua DPD RI sempat berkunjung ke kantor KPUD Provinsi Bengkulu. Kunjungan tersebut untuk mendengar paparan KPUD terkait persiapan pelaksanaan pemilukada September tahun 2020. Rombongan diterima langsung Ketua KPUD Provinsi Bengkulu Irwan Saputra beserta komisioner lainnya.