Pakar Jamsos Usul DPD RI Bentuk Konsorsium Bank Pembayar Klaim Peserta BPJS

Jakarta – Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Muhammad Gazali mengatakan banyak menerima keluhan tentang tidak adanya standardisasi layanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan, sistem rujukan berjenjang online, hingga kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang sangat memberatkan.

Keluhan tersebut dinyatakan Gazali dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pimpinan Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA) dr. Exsenveny Lalopua, pimpinan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Seluruh Indonesia (ARSSI) Fajaruddin Sihombing dan pakar jaminan sosial Hasbullah Thabrany, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Rabu (15/01/2020).

“Khusus iuran BPJS Kesehatan, ditemukan potensi penurunan kelas dari peserta yang jumlahnya sangat besar, sehingga berdampak pada kegagalan pencapaian Universal Health Coverage (UHC),” kata Gazali, didampingi Wakil Ketua Komite III DPD RI Muhammad Rakhman.

Menyikapi hal tersebut, Hasbullah menjelaskan, belum optimalnya kerja BPJS disebabkan tiga persoalan yang hingga kini belum terselesaikan dengan baik. Pertama, perihal iuran, berapa besar iuran yang layak. Kedua, tata kelola belum konsisten bahkan ada kekhawatiran penyalahgunaan wewenang. Ketiga, prinsip keterbukaan yang belum dilaksanakan oleh BPJS. “Pemerintah seharusnya fokus pada tiga hal ini,” sarannya.

Sedangkan Lalopua mengungkapkan tidak sinkronisasinya regulasi di tingkat Pusat dan Daerah menghambat layanan kesehatan yang diberikan rumah sakit daerah. Selain itu, fungsi rumah sakit daerah tidak hanya pelayanan tetapi juga pendidikan dan penelitian.

“Sistem rujukan yang diatur oleh BPJS, menyebabkan fungsi rumah sakit daerah sebagai rumah sakit pendidikan dan penelitian tidak terlaksana. Hal ini disebabkan berbagai jenis penyakit tertentu harus dirujuk pada fasilitas kesehatan lanjutan di atas rumah sakit daerah,” kata Lalopua.

Fajaruddin Sihombing menegaskan defisit keuangan yang melanda BPJS seharusnya tidak berdampak pada klaim pembayaran kepada fasilitas kesehatan. Terlambatnya pemenuhan klaim rumah sakit oleh BPJS akan memengaruhi operasional rumah sakit. “ARSSI mengusulkan dibentuknya Konsorsium Perbankan sebagai pembayar klaim rumah sakit,” usulnya.