Politisi Golkar: Pak Menteri Pejabat Publik, Setiap Pernyataan Harus Terukur

Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Gandung Pardiman mengingatkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan.

Peringatan tersebut disampaikan Gandung terkait dengan pernyataan Arifin akan mencabut subsidi dan menaikkan harga elpiji 3 kg pada semester II Tahun 2020. Tak berselang lama, pernyataan tersebut diralat langsung Arifin dan mengatakan bahwa kenaikan elpiji 3 kg itu baru sebatas wacana. Kemudian mendapat penegasan lagi oleh Presiden Joko Widodo bahwa hal tersebut masih sebatas wacana.

“Pak menteri ini sekarang jadi pejabat publik yang langsung berhubungan dengan rakyat. Saya minta setiap pernyataan yang keluar itu harus terukur, sehingga tidak berdampak seperti ini. Apa latar belakang Bapak mengungkapkan kenaikan elpiji itu, tapi kemudian beberapa hari itu diralat. Itu menandakan Pak Menteri tidak terukur. Artinya Bapak belum siap jadi pejabat,” kata Gandung, dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, di Ruang Rapat Komisi VII, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Senin (27/1/2020).

Politisi Partai Golkar ini tidak menampik jika selama ini ada penyalahgunaan subsidi elpiji 3 kg oleh beberapa pihak. Namun, bukan berarti subsidi tersebut harus ditarik dan harga dinaikan. Sejatinya ujar dia, yang harus ditindak adalah pelaku penyalahgunaan elpiji bersubsidi tersebut, bukan malah menaikan harga. Sehingga yang terjadi adalah keresahan dari seluruh masyarakat.

Senada, Anggota Komisi VII DPR RI Kardaya Wanika menilai jika sebelumnya Menteri ESDM mengeluarkan wacana menarik subsidi dan kemudian menaikan harga gas elpiji pada semester ke II di Tahun 2020 ini, sejatinya belum sampai semester II, di kalangan masyarakat, harga gas elpiji sudah naik pasca wacana tersebut dilontarkan.

Ia berharap agar kebijakan rencana kenaikan elpiji ini tidak disampaikan ke masyarakat terlebih dahulu, sebelum tuntas pembahasannya. Pasalnya, elpiji itu termasuk energi, di mana semuanya sudah diatur dalam undang-undang. “Sehingga jika ada kebijakan baru, seharusnya didiskusikan terlebih dahulu kepada DPR RI. Bukan tiba-tiba langsung diungkapkan ke publik,” pungkas Kardaya.