Politisi PDIP: Skandal Jiwasraya Butuh Restorative Justice

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan skandal PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara hinggaRp27,2 triliun membutuhkan restorative justice yang harus dilakukan para penegak hukum. Tujuannya menurut politisi PDI Perjuangan, untuk perlindungan masyarakat dan pemulihan kepercayaan publik. Restorative justice menekankan pada terciptanya keadilan bagi para korban.

Untuk itu, Arteria mengapresiasi gerak cepat pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menindak para pelaku kejahatan keuangan di perusahaan plat merah itu dan Pemerintah juga sudah memastikan segera mengembalikan kerugian para nasabahnya.

“Kita mohon betul penegakan hukumnya harus mampu memulihkan kepercayaan masyarakat. Harus mampu mengutamakan restorative justice. Harus mampu mengembalikan kepercayaan publik yang tergerus,” kata Arteria, sebelum mengikuti Rapat Kerja dengan Jaksa Agung, di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan – Jakarta, Senin (20/1/2020).

Politisi berdarah Minang bahkan menyebut skandal ini merupakan kejahatan kemanusiaan dan mengancam kedaulatan negara. Sisi subversifnya harus dilihat, karena ini dugaan perampokan yang dilakukan para pelakunya secara sistemik.

“Saya katakan ini serangan langsung kepada kedaulatan negara. Mudah-mudahan kita semua bisa bersatu padu dan solid untuk memastikan bahwa permasalahan ini adalah masalah bangsa yang harus segera dicarikan solusi kebangsaannya. Patut diduga ada penyimpangan yang dilakukan secara sistemik, penuh pengetahuan, dan kesengajaan. Bahasa lain kita juga melihat ada perampokan. Ini harus dilihat juga dari sisi subversifnya. Ada tidak kejahatan subversif terkait asuransi Jiwasraya ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Arteria mengimbau Jaksa Agung melakukan kerja hebat dan cerdas. Kejaksaan ujarnya, harus belajar dari kasus First Travel yang telah merugikan masyarakat secara luas. Penegakan hukumnya tidak saja menghukum pelaku seberat-beratnya, tapi mengedepankan keadilan yang sesungguhnya bagi para pencari keadilan, dalam hal para nasabah Jiwasraya.

“Mudah-mudahan kita bisa mendapatkan strategi penanganan yang lebih akurat dan lebih melindungi kepentingan nasabah. Yang kita utamakan di sini tidak saja menentukan benar salah atau menghukum seseorang, tapi bagaimana nasabah bisa terlindungi hak-hak kewarganegaraannya, hak keperdataannya, maupun hak komersial lainnya,” pinta Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur VI itu.

Selain itu, dia berpandangan belum perlu membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami skandal Jiwasraya. Komisi III DPR RI ujarnya, masih percaya pada kerja hebat Kejagung. “Sampai saat ini kita belum melihat harus buat Pansus. Jalankan saja dulu. Ini baru awal dari sebuah akhir. Mudah-mudahan bisa kita percayakan kepada temen-teman di Kejaksaan Agung. Tapi kalau dirasa masih kurang, pada waktunya nanti kita akan bersikap,” pungkas Arteri.