Senator Marthin Tegaskan BULD DPD RI Hadir Percepat Proses Ranperda dan Perda

Jakarta – Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Marthin Billa mengatakan berdasarkan tugas dan kewenangan baru, DPD RI melalui BULD ditugaskan memantau dan mengevaluasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan peraturan daerah (Perda).

Amanat tersebut menurut Senator Indonesia asal Provinsi Kalimantan Utara itu, tertuang dalam Pasal 249 ayat (1) huruf j UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa DPD RI telah mendapatkan kewenangan dan tugas untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas Ranperda dan Perda.

Hal tersebut dikatakan Marthin saat menerima audiensi DPRD Kepulauan Riau, di Ruang Rapat BULD, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Rabu (29/1/2020).

“Tugas DPD RI melalui BULD antara lain memantau dan mengevaluasi Ranperda dan Perda. Kewenangan DPD RI itu direspon baik oleh daerah karena DPD RI dapat menjembatani Daerah dengan Pusat dalam pembuatan dan perancangan Perda. Kewenangan baru ini di satu sisi membutuhkan dukungan politik dari daerah. Di sisi lain DPD RI dalam menjalankan kewenangan dan tugas tersebut juga butuh partisipasi daerah dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas Ranperda dan Perda,” kata Marthin.

Lewat kewenangan baru tersebut lanjutnya, diharapkan akan ada sinkronisasi antara DPD RI dengan daerah dalam pembuatan Ranperda. “Tujuannya untuk mempercepat proses. Bukan mengganggu proses. Kita hadir sebagai pembinaan agar proses pembuatan Perda cepat dan tepat sasaran,” tegas Marthin.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua BULD DPD RI Ahmad Kanedy menjelaskan, ke depan DPD RI akan mensinkronkan mekanisme kerja dalam pembuatan dan perancangan peraturan daerah.

“Sesuai dengan tugas dan kewenangan baru DPD RI melalui BULD yaitu melakukan pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda. Masukan dari DPRD Provinsi Kepulauan Riau akan menjadi bahan pertimbangan bagi BULD untuk menghasilkan program atau mekanisme kerja yang dapat mensinkronkan persoalan tiap daerah sehingga dapat memberikan kemajuan dalam proses pembuatan Perda maupun evaluasi terhadap pelaksanaan Perda,” ujar Kanedy.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepulauan Riau, Lis Darmansyah mengatakan bahwa Ranperda ataupun Perda kurang mendapatkan respon dari kementerian terkait. “Buktinya kami sudah beberapa kali konsultasi dengan kementerian terkait tetapi kurang mendapat respon. Saya berharap DPD RI dan DPR RI untuk memperjuangkannya. Supaya ada gregetnya,” pinta Lis.

Karena itu, Lis menunggu kiprah DPD RI khususnya BULD agar aspirasi masyarakat daerah bisa direalisasikan, tidak hanya sekedar ditampung. “Kedatangan kami untuk meminta support kepada DPD RI dalam mempercepat Perda,” imbuhnya.