Tenang! DPR RI Sahkan Panja Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan

Jakarta – Komisi XI DPR RI akhirnya mengumumkan secara resmi pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan. Panja ini menurut Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto tidak hanya mendalami kasus PT Asuransi Jiwasraya Jiwasraya, juga akan membahas permasalahan keuangan yang menjerat AJB Bumiputera 1912, PT. Asabri (Persero), hingga PT. Taspen (Persero) dan PT. Bank Muamalat, Tbk.

Pembentukan Panja ini ujar Dito, hasil dari berbagai Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat secara tertutup dengan Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan dan mitra kerja terkait lainnya.

“Kami memutuskan untuk membuat Panja Pengawasan Industri Keuangan. Meski prioritas kita adalah Jiwasraya, permasalahan Bumiputera, Asabri, Taspen dan Bank Muamalat juga akan masuk dalam pembahasan. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak khawatir, karena sesuai koordinasi dengan Komisi VI, kami sepakat untuk menyelamatkan uang nasabah secepatnya,” kata Dito, saat konferensi pers, di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Politisi Partai Golkar itu menyatakan penyebab utama dari permasalahan keuangan pada perusahaan pelat merah tersebut, akibat dari mismanagement atau salah kelola perusahaan dan salah pengelolaan investasi. Ini berakibat pada inefisiensi terhadap perusahaan, sehingga perusahaan gagal memenuhi kewajibannya.

Ke depan ujarnya, Panja diharapkan dapat memetakan masalah dan mencari solusi terbaik bagi penyelesaian masalah yang ada. Berbagai kajian dan pendalaman terhadap pengawasan kinerja bidang industri keuangan juga akan terus dilakukan, termasuk kinerja OJK. “Komisi XI DPR RI juga terus akan mengkaji untuk merevisi Undang-Undang OJK, guna meningkatkan pengawasan tata kelola industri jasa keuangan,” tegasnya.

Dia juga berharap, lewat Panja ini, Komisi XI DPR RI dapat memetakan masalah dan mencari solusi terbaik bagi penyelesaian masalah yang ada, sehingga nasabah tidak dirugikan, korporasi dikelola dengan baik, dan pengawasan akan berjalan dengan efektif, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan tetap terjaga. Akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Kalau Komisi VI lebih banyak membahas korporasinya. Sedangkan Komisi XI adalah industri keuangan, sehingga kami akan lebih banyak menyoroti pengawasan industri keuangannya. Komisi III tentang penegakan hukumnya. Kami sudah berkoordinasi, akan terus berkoordinasi dengan Komisi VI dan Komisi III, nantinya Panja yang akan dilakukan di masing-masing Komisi bisa disinkronisasikan, sehingga kita mendapatkan kesimpulan yang sama, tidak saling tumpang-tindih,” pungkas Dito.