Pengamat: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Kecelakaan Akademik

Jakarta – Direktur Ekesekutif Lembaga EmrusCorner Emrus Sihombing mengatakan Omnibus Law terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja, khususnya pasal 170 ayat (1) sedang kecelakaan akademik. Sebab sangat jelas tertuang dalam konstitusi, sebagai negara demokrasi, bahwa pembuatan dan atau perubahan UU merupakan produk DPR-RI bersama-sama dengan Pemerintah Pusat (Lembaga Kepresidenan). Jadi, merujuk pada konstitusi, Lembaga Kepresiden belum diberikan kewewenangan membuat dan atau mengubah UU.

“Jadi, pasal 170 ayat (1) tersebut tidak mempunyai pijakan konstitusional, sehingga inkonstitusional,” ujar Emrus lewat rilisnya, Selasa (18/2/2020). RUU Cipta Kerja Pasal 170 ayat (1) berbunyi, “Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.”

Selain inkonstitusional, isi ayat tersebut lanjut Emrus, memberikan luasan atau keleluasaan dan kewenangan yang luar biasa kepada Pemerintah Pusat, hampir tanpa batas. Bayangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang lebih rendah dari UU, bisa merubah isi pasal dan atau ayat dari suatu UU. “Sangat mengejutkan kita semua,” tegasnya.

Dijelaskannya, isi RUU Cipta Kerja, pasal 170 ayat (2) berbunyi “Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.” Pasal dari suatu UU direduksi menjadi PP. “Aneh tapi nyata dalam RUU Cipta Kerja. Pasal 170 telah menciderai tujuan mulia yang demokratis dilakukannya Omnibus Law, sebagai gagasan revolusioner narasi UU yang sangat valid untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indoensia di semua bidang kehidupan,” kata Emrus.

Ditegaskannya, narasi yang termuat pada pasal 170 tersebut sekaligus membuktikan lemahnya komunikasi pelibatan publik (semua pemangku kepentingan) oleh Pemerintah Pusat dalam proses merumuskan teks Omnisbus Law dalam bidang Cipta Kerja. Dengan kata lain, isi pasal yang terkesan otoriter tersebut tidak akan terjadi jika rumusan RUU Cipta Kerja dihasilkan melalui proses komunikasi transparansi. Para pihak berkontribusi memberikan pemikiran, pandangan, kritikan dan masukan. “Yang terjadi, tiba-tiba RUU Cipta Karya diajukan ke DPR RI. Akibatnya, sebagian publik bertanya, apa ada makna tertentu di balik isi pasal demi pasal,” ungkapnya.

Diakuinya, memang disajikan pula pada pasal 170 ayat (3) bahwa “Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia.”

Namun sebenarnya kata Emrus, isi ayat ini merupakan strategi penghalusan (eufimisme) narasi yang mencoba menghilangkan jejak kesewenangan dengan mencantumkan bahwa, Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia.

“Pemakaian kata ‘dapat’ bisa bertujuan sebagai manipulasi persepsi publik. Masyarakat yang kurang kritis akan memaknainya bahwa keharusan bagi Pemerintah Pusat berkonsultasi dengan pimpinan DPR RI sebelum melakukan perubahan dari isi suatu UU. Seolah-olah sudah melalui dialog dua arah. Padahal, makna ‘dapat’ dalam ayat (3) tersebut, sebagai bukan kewajiban, bisa dilakukan konsultasi, bisa juga tanpa konsultasi ketika Pemerintah Pusat ingin merubah isi suatu UU tertentu,” jelas Emrus.

Dengan demikian, narasi RUU Cipta Kerja, pasal 170 sangat berpotensi disalahgunakan oleh Pemerintah Pusat siapaun rezim yang berkuasan ke depan. Karena itu, pasal tersebut harus “dikubur” dalam-dalam.

Lalu, para pihak yang merumuskan RUU Cipta Kerja, termasuk yang ikut serta melakukan kajian akademik, menjadi kewajiban moral bertanggungjawab kepada publik dengan menjelaskan mengapa narasi tersebut bisa muncul seperti itu. Apakah ada motif politik tertentu?

“Terlepas dari apa agenda di balik pembuatan narasi, menurut hemat saya, rumusan tersebut dapat dikategorikan sebagai kecelakaan akademik dari aspek Konstitusi dan Demokrasi. Tidak ada salahnya mereka semua pihak yang terkait menyampaikan permohonan maaf. Saya berhipotesa ringan, ini bukan sekedar kesalahan ketik seperti diduga Mahfud MD sebagai suatu kemungkinan, tetapi merupakan pekerjaan yang dilakukan secara serius, penuh kehati-hatian, apalagi telah melalui kajian akademik,” kata Emrus.

Dia tambahkan, RUU yang diajukan harus ke DPR RI selalu dilengkapi dengan naskah akademik. “Kecuali untuk RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), RUU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menjadi UU, serta RUU pencabutan UU atau pencabutan Perppu,” imbuhnya.