Pimpinan Komisi V: Revisi UU LLAJ Carry Over DPR RI Sebelumnya

Jakarta – Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar membahas masukan penyusunan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Dalam RDPU tersebut, selain membahas persoalan keberadaan transportasi dalam jaringan atau online, pembahasan dana preservasi jalan juga menjadi topik yang mencuat secara tersendiri.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa mengatakan, preservasi transportasi khususnya mengenai perbaikan jalan selama ini disiapkan dari anggaran Pemerintah melalui APBN.

“Padahal, di daerah yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) kecil tidak dapat melakukan preservasi jalan sama sekali. Sementara, yang merusak jalan adalah kendaraan yang memang melintas di jalan tersebut,” ujar Nurhayati di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Untuk itu, politisi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) ini menegaskan, dengan UU LLAJ yang sudah ada, maka ia melihat bahwa begitu pentingnya dana preservasi jalan tersebut.

Selama ini, tutur Nurhayati, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk dari angkutan jalan terutama dari penerbitan SIM, STNK, BPKB ada di kepolisian.

“Sehingga, kewenangan anggaran PNBP itu ada di kepolisian. Kami harusnya bisa mengawasi masuknya PNBP yang ada di bawah Kementerian Perhubungan. Sehingga, dana-dana preservasi jalan pun seharusnya sudah tersedia dari adanya kutipan SIM, STNK dan BPKB,” ujar Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat XI itu.

Nurhayati juga menjelaskan bahwa wacana untuk Kemenhub mengeluarkan SIM, STNK, dan BPKB sebetulnya adalah wacana lama yang diangkat kembali.

“Sebetulnya, ini adalah carry over UU periode yang lalu. Kita hanya mengangkat kembali dan itu memang berasal dari kami Komisi V. Yang lalu, sudah ada draf naskah akademik dan untuk saat ini masuk tahap perbaikan,” ungkap Nurhayati.