Empat Anggota DPD RI Minta Kurangi Frekuensi Penerbangan Sementara Dari dan Ke Sumbar

Jakarta – Empat Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar) meminta agar pemerintah untuk sementara waktu mengurangi frekuensi penerbangan dari dan ke Provinsi Sumbar.

Permintaan tersebut menurut salah seorang Anggota DPD RI asal Sumbar Hj Emma Yohanna, sudah disampaikan secara tertulis kepada Menteri Perhubungan RI setelah memperhatikan semakin meluasnya pandemi covid-19 di Indonesia bahkan dunia.

Dalam surat tertanggal 30 Maret 2020 yang ditanda-tangani oleh Hj. Emma Yohanna, H. Muslim Muhammad Yatim, H. Alirman Sori, dan H. Leonardy Harmainy Dtk. Bandaro Basa itu tertulis:

  1. Memperhatikan semakin meluasnya penyebaran wabah Pandemi Covid-19 hampir di semua daerah di tanah air yang cenderung meningkat dan masih terbuka bebasnya akses rute transportasi udara dari dan ke Provinsi Sumatera Barat;
  2. Untuk membatasi traffic pergerakan warga dari dan antar daerah, khususnya yang menuju ke Provinsi Sumatera Barat, diminta kepada Saudara untuk membatasi/mengurangi frekuensi penerbangan khusus dari daerah zona merah ke Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat untuk sementara waktu, sampai kondisi penyebaran Covid-19 dapat ditanggulangi dengan baik.
  3. Bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah menetapkan Karantina Wilayah sebagai tindakan preventif yang bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 dalam rangka memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh masyarakat di Provinsi Sumatera Barat, hal ini juga sudah disampaikan oleh Gubernur/ Wakil Gubernur Sumatera Barat di berbagai media cetak dan elektronik.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kesediaan Saudara diucapkan terima kasih.

Tembusan Yth:
1. Direktur Jenderal Perhubungan Udara
2. Kepala Otoritas Bandara Wilayah VI Padang
3. EGM. PT. Angkasa Pura II BIM.
4. GM Perum LPPNPI Cabang BIM