Perbesar Ruang Gerak BNPB, DPR Kebut Bahas RUU Penanggulangan Bencana

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun tentang Penanggulangan Bencana sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.

RUU inisiatif DPR ini pun bakal dikebut pembahasannya agar segera disahkan menjadi UU dalam waktu dekat oleh Komisi VIII DPR yang membidangi masalah sosial bersama pemerintah.

Pasalnya, RUU tersebut sangat dibutuhkan untuk memperkuat kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang saat ini sedang dihadapi tugas berat menangani wabah virus corona atau Covid-19.

“Kita usahakan mempercepat memberi ruang gerak yang lebih besar pada BNPB supaya mereka punya payung hukum dalam mengambil anggaran dan sebagainya. Karena ini (Covid-19-red) sudah menjadi bencana nasional, global maka harus cepat atasi,” kata Anggota Komisi VIII DPR Muhammad Husni di Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Menurutnya, penyebaran Covid-19 ini sangat cepat. Hal itu bisa dilihat dari data yang diperbarui oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada pukul 15.40 WIB, Kamis, 2 April 2020, terdapat penambahan kasus positif baru sebanyak 113 pasien.

Penambahan ini membuat total jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia menjadi 1.790 pasien. Sebanyak 1.508 pasien positif Covid-19 di tanah air saat ini sedang menjalani perawatan.

Sementara jumlah pasien Covid-19 yang berhasil sembuh bertambah menjadi 112 orang. Namun, angka kasus kematian pasien positif Covid-19 di Indonesia juga meningkat menjadi 170 jiwa.

Sebab itu, ungkap Husni, dalam rapat paripurna DPR kemarin, DPR mendorong pemerintah agar cepat mengatasi wabah Covid-19. “DPR mendorong pemerintah supaya masalah ini cepat teratasi, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” pungkas politikus Gerindra ini.