Dana Desa, Refrizal: Yang Penting Sesuai Aturan

Jakarta, liputan.co.id – Anggota Komisi XI DPR RI Refrizal menyambut baik formulasi Dana Desa secara proporsional sesuai dengan variabel kebutuhan desa antara lain luas wilayah, jumlah penduduk, dan tingkat kemiskinan sebagaimana yang diperintahkan oleh Undang-Undang Desa.

Melalui formulasi dan variabel tersebut, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap tidak ada lagi aparatur desa terjerat pelanggaran hukum.

“Yang penting sesuai dengan aturan, supaya aparat desa tidak dikejar aparat keamanan, apakah polisi, Jaksa, atau KPK,” kata Refrizal, di sela-sela kunjungan kerjanya ke Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (22/3/2018).

Dia jelaskan, setiap tahun Pemerintah telah menggelontorkan Dana Desa yang dimulai sejak tahun 2015 sebesar Rp20,7 triliun, dengan rata-rata setiap desa diguyur sebesar Rp280 juta.

Pada tahun 2016, Dana Desa meningkat menjadi Rp46,98 triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp628 juta dan di tahun 2017 kembali meningkat menjadi Rp60 triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp800 juta.

“Manfaat dana desa antara lain terbangunnya lebih dari 95,2 ribu kilometer jalan desa; 914 ribu meter jembatan; 22.616 unit sambungan air bersih; 2.201 unit tambatan perahu; 14.957 unit PAUD; 4.004 unit Polindes; 19.485 unit sumur; 3.106 pasar desa; 103.405 unit drainase dan irigasi; 10.964 unit Posyandu; dan 1.338 unit embung dalam periode 2015-2016,” imbuhnya.

Komentar