Dari 5 Tuntutan Driver Online, PDI Perjuangan Janji 4 Aspirasi Ditindaklanjuti

Jakarta, liputan.co.id – Aliansi Driver Online (Aliando) telah menyampaikan lima aspirasinya kepada Fraksi PDI Perjuangan DPR RI yang diterima oleh Pimpinan Fraksi PDI Perjuangan Alex Indra Lukman, di Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis 22 Maret 2018.

Kelima tuntutan Aliando tersebut terkait dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Pertama menolak Permenhub Nomor 108 tahun 2017, kedua meminta pihak perusahaan aplikasi bertanggung jawab terhadap masa depan driver online. Ketiga, meminta negara hadir untuk melindungi hak driver online.

Sedang keempat, meminta negara untuk tidak melindungi kepentingan pemilik modal, dan kelima, meminta seluruh driver online menyatukan kekuatan dan berhimpun dalam kopi darat nasional untuk merumuskan usulan dan tuntutan terkait masa depan dan perlindungan transportasi online kepada negara.

Menyikapi hal tersebut, Alex menegaskan pihaknya akan menindak-lanjuti keluhan Aliando terkait penolakannya terhadap Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 itu.

“Fraksi PDI Perjuangan akan coba merekomendasikan hal ini untuk digelar rapat kembali antara Komisi V DPR dengan pemerintah dan perusahaan yang menaungi mereka supaya ketemu jalan keluarnya,” kata Alex, di di gedung Nusantara I, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (23/3).

Dijelaskannya, dari lima poin yang disampaikan oleh Aliando tersebut, hanya empat poin yang akan ditindaklanjuti oleh Fraksi PDI Perjuangan.

“Kami akan proses empat saja, karena menurut saya poin kelima itu bukan ranah dari kami, anggota Dewan. Itu merupakan ranah internal di driver online sendiri,” ujarnya.

Lebih lanjut, wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Barat I itu menegaskan, tidak tertutup kemungkinan saat melakukan rapat kembali dengan pihak pemerintah dan perusahaan aplikator, akan muncul aturan agar pihak driver online dan perusahaan aplikator bisa saling menguntungkan.

“Ada beberapa poin terkait Permenhub dan juga hubungan driver online dengan perusahaan aplikator. Ini yang harus kita rumuskan, karena ini menjadi permasalahan yang sangat kompleks, karena belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur ini sebelumnya,” imbuh Alex.

Komentar