Demi AJO Indonesia, Pemilik dan Wartawan Online Di Kepri Mundur dari Organisasi Sejenis

Tanjungpinang, liputan.co.id – Musyawarah Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (22/2/2018) di Kota Tanjungpinang, diwarnai dengan aksi pengunduran diri massal dari keterkaitannya dengan organisasi sejenis yang ada.

Aksi tersebut terjadi menyikapi peringatan Ketua AJO Indonesia Kepri Jonni Pakkun usai membacakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AJO Indonesia yang mengisyaratkan siapa saja pemangku kepentingan di media online yang memilih bergabung dengan AJO Indonesia harus menyatakan mundur dari organisasi sejenis.

“Mengacu kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AJO Indonesia, para pengurus dan anggota AJO Indonesia dilarang untuk menjadi anggota atau pengurus di organisasi sejenis,” kata Jonni, saat menyampaikan sambutan perdananya dalam musyawarah AJO Indonesia Provinsi Kepri, di Kota Tanjungpinang.

Alasan dari larangan tersebut lanjut Jonni, agar setiap anggota dan pengurus AJO Indonesia bisa lebih fokus menjalankan Program AJO Indonesia ke depan khususnya di Provinsi Kepulauan Riau.

Di tempat yang sama, Sekretaris AJO Indonesia Provinsi Kepri Azli Rais Anduspil dari lidiknews.co.id menjelaskan dari anggota dan pengurus DPD AJO Indonesia Kepri hingga Kamis (22/2/2018) sore tercatat puluhan orang yang sudah menyampaikan surat tembusan pengunduran diri dari organisasi sebelumnya.

“Kalau saya sudah teken surat mundur dari organisasi sejenis tiga minggu yang lalu. Hari ini tercatat sekitar 20 orang yang menandatangani pengunduran diri dari organisasi sejenis yang suratnya ditujukan kepada organisasi yang ditinggal dengan tembusan kepada DPP AJO Indonesia melalui AJO Indonesia Provinsi Kepri,” imbuh Rais, sembari menambahkan bahwa ketentuan itu juga berlaku bagi anggota dan pengurus AJO Indonesia yang akan dibentuk seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kepri.

Komentar