Disertai Catatan, DPD RI Setor Prolegnas Prioritas Tahun 2019 Ke DPR RI

Jakarta, liputan.co.id – Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyampaikan usulan untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2019 kepada DPR RI dan Pemerintah.

Penyampaian Prolegnas Prioritas tersebut juga disertai dengan beberapa catatan atau evaluasi terhadap Prolegnas Prioritas Tahun 2018.

Wakil Ketua PPUU DPD RI Nofi Candra mengatakan pihaknya mencatat berbagai permasalahan terkait dengan implementasi Prolegnas Prioritas Tahun 2018. “Terutama yang berimplikasi dengan permasalahan di daerah dan permasalahan pelaksanaan pembentukan undang-undang pada umumnya,” kata Nofi, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa(23/10).

Dari segi kualitas, lanjutnya, persoalan terhadap pelaksanaan UU masih dirasakan. Lantaran, terdapat UU yang baru saja disahkan sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan judicial review dalam hal ini yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
“Sedangkan dari sisi kuantitas realisasi pembentukan undang-undang berbanding terbalik dan minim dengan perencanaan legislasi yang diharapkan,” tegas Senator Sumatera Barat itu.

Nofi menambahkan, dari 50 RUU yang telah ditetapkan, ditambah dengan lima RUU dari Daftar Kumulatif Terbuka sebagai Prolegnas Prioritas RUU Tahun 2018. Sampai dengan pertengahan Oktober 2018 ini, hanya sembilan RUU yang sudah disahkan menjadi UU. “Dari sekitar 41 RUU yang belum selesai, 27 RUU masih dalam tahap pembicaraan tingkat I,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, dari sembilan RUU yang sudah ditetapkan menjadi UU tersebut. Tidak ada satu pun RUU yang merupakan usul atau lingkup tugas DPD RI.

Oleh karena itu, DPD RI berpandangan bahwa pembangunan legislasi dirasakan masih belum mencerminkan keberpihakan kepada daerah. “Capaian tersebut sangat ironis jika melihat sejumlah tiga RUU dari DPD yang termasuk Prolegnas luncuran RUU Tahun 2017,” kata Nofi.

Menyikapi hal tersebut, maka DPD RI sebagai wakil daerah berpandangan bahwa sebagaimana ketentuan UU MD3 pasca putusan Mahkamah Konstitusi, DPD RI seharusnya dilibatkan. “Kami seharusnya dilibatkan dalam semua tahap pembahasan RUU yang sesuai dengan ruang lingkup kewenangan DPD RI,” pungkas Nofi.

Komentar