DPD RI Tunggu Ampres RUU Kepulauan

Tanjungpinang, Liputan.co.id – Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Akhmad Muqowam menyatakan pihaknya telah menyerahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan kepada DPR RI dan Presiden RI.

Penyerahan RUU tersebut menurut Muqowam berlangsung pada awal Oktober 2017 yang lalu menyusul disahkannya RUU tentang Daerah Kepulauan menjadi RUU inisiatif DPD RI untuk dibahas bersama dengan DPR RI dan Pemerintah.

“Posisi terakhir, DPD RI menunggu jawaban dari pemerintah yang ditandai nantinya dengan jawaban Presiden dalam bentuk Surat Amanat Presiden (Ampres) sebagai dimulainya pembahasan RUU tersebut bersama Pemerintah dan DPR RI,” kata Muqowam, di sela-sela Sosialisasi RUU tentang Daerah Kepulauan, di Aula Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Kota Tanjungpinang, Senin (27/11/2017).

Senator dari Provinsi Jawa Tengah itu menjelaskan, sosialisasi ini untuk pertama kalinya digelar di Tanjungpinang sebagai bukti kesungguhan DPD RI membangun daerah, khususnya daerah kepulauan.

“Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan ini pertama kali digelar di sini sebagai bentuk penghormatan khusus DPD RI kepada Kepulauan Riau dan nantinya disusul oleh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Tenggara,” kata Muqowam.

Inspirasi lahirnya RUU tentang Daerah Kepulauan terutama berasal dari UUD 45 dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang belum berkomitmen terhadap terjadi keadilan bagi daerah-daerah kepulauan.

Selain itu, karena belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang daerah kepulauan, maka DPD kata Muqowam berpandangan telah terjadi kekosongan hukum.

“Komite I DPD RI dan daerah kepulauan sangat berkepentingan dengan RUU tentang Daerah Kepulauan ini, sebab saat ini telah terjadi kekosongan hukum sektor daerah kepulauan.

Diketahui, DPD RI pada 19 September 2017 sudah mengesahkan RUU Daerah Kepulauan sebagai inisiasi DPD RI dan telah diserahkan kepada Presiden RI dan DPR RI pada 10 Oktober 2017 lalu dengan nomor: 310/764/DPDRI/2019.

Komentar