DPD Ungkap Sejumlah Kades Tolak Revisi UU Desa

Jakarta, liputan.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Akhmad Muqowam mengaku terkejut terhadap komplain dan protes keras yang dilancarkan oleh sejumlah kepala desa di Kabupaten Kendal dan Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah.

Protes keras tersebut menurut Muqowam, sekaitan dengan keinginan dan pemikiran beberapa Anggota DPR RI yang akan mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Menurut Kepala Desa Sendang Dawuhan, Kecamatan Rowosari – Kendal, Bambang Utoro, setelah membaca pemberitaan di beberapa media tentang wacana revisi UU Desa oleh anggota DPR RI yang dinilainya tidak memahami substansi dan ruh UU Desa. Mereka mendesak saya dan DPD RI untuk membendung keinginan revisi UU tersebut, bahkan para Kepala Desa berencana mendatangi fraksi-fraksi di DPR RI untuk mengkonfirmasi hal tersebut,” ujar Akhmad Muqowam, lewat rilisnya, Selasa (2/10).

Hal senada dengan Bambang Utoro lanjut Muqowam, juga disampaikan oleh Rohmat, Kepala Desa Sraten, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang dan Agus Muhajir Tontowi, Kepala Desa Reksosari, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.

“Para Kepala Desa di dua kabupaten tersebut, segera akan membentuk Tim Kerja yang dimaksudkan untuk merespons siapa pun yang berencana merevisi UU Desa. Mereka juga akan mencatat dengan baik siapa-siapa nama yang mengusulkan revisi UU tersebut, siapa tahu ada manfaat untuk Pemilihan Legislatif 2019 yang akan datang,” kata Muqowam, mengutip Rohmat.

Dalam meresponse keberatan yang dilakukan oleh para Kepala Desa, Muqowam menyampaikan beberapa hal terkait dengan pelaksanaan UU Desa.

Pertama, Muqowam mendesak agar Pemerintah benar dan konsisten dalam mengimplementasikan UU Desa, mulai tataran regulasi di bawah UU, perencanaan kebijakan, perencanaan program, sampai soal anggaran desa, baik yang bersumber dari APBN, APBD Propinsi dan APBD Kabupaten.

Kedua, Muqowam sepakat dengan para Kepala Desa, yang intinya mendesak Presiden Jokowi, agar aparat pelaksana UU Desa, utamanya pada tingkatan Kementerian mampu melaksanakan amanat UU Desa dan amanat Presiden. “Kasihan Pak Presiden Jokowi, sudah serius berpihak terhadap Desa, tetapi tidak dibarengi keseriusan dan komitmen Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” ungkap Muqowam.

Ketiga, Senator Jawa Tengah itu mengaku memahami sikap para Kepala Desa yang akan memanfaatkan momentum Pileg 2019 sebagai momentum politik bagi keberlangsungan UU Desa. Termasuk anggota DPR RI yang mewacanakan adanya revisi UU Desa pun akan menjadi perhatiannya dalam Pileg 2019.

“Sebagai Anggota DPD RI, saya akan melaporkan temuan di lapangan ini secara kelembagaan ke DPD RI,” pungkasnya.

Komentar