DPR Evaluasi 167 Negara Penerima Visa Bebas Indonesia

Jakarta, Liputan.co.id – Anggota Komisi I DPR RI, Andreas Hugo Pareira menilai menerapkan Kebijakan Bebas Visa Kunjungan sejak beberapa bulan lalu tidak mendatangkan wisawatan secara signifikan.

Pernyataan tersebut dinyatakan Andreas, usai rapat internal Panitia Kerja (Panja) Kebijakan Bebas Visa Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (21/11/2017).

“Secara umum, evaluasi yang kita peroleh dan masukan dari masyarakat, berita dan informasi selama ini menunjukkan bahwa peningkatan jumlah wisatawan tidak cukup signifikan bila dikatkan dengan bebas visa kunjungan,” kata Andreas.

Di sisi lain lanjutnya, dampak dari kebijakan bebas visa ini telah terjadi berbagai kemudahan bagi orang asing untuk memasuki wilayah Indonesia. Fakta ini pula kata Andreas, jadi salah satu alasan Komisi I DPR RI membuat Panja Kebijakan Bebas Visa, untuk kemudian melakukan evaluasi berdasarkan temuan-temuan.

“Kami sedang membahas, dan mengukur kebijakan ini yang sifatnya negara per negara. Misalnya mengevaluasi pada negara yang dengan kebijakan ini membawa dampak positif. Peningkatan wisatawan terjadi, kriminalitas, transnational crime dari negara tersebut tidak terjadi. Itu positif,” ungkap politikus PDI Perjuangan itu.

Jika ada di antara 167 negara mendapat bebas visa dari Indonesia tidak terjadi peningkatan jumlah wisatawan, dan malah terjadi peningkatan kriminalitas akibat dari kebijakan itu, menurut dia, harus dievaluasi, dan diberi catatan kuning. Bahkan kebijakan itu bisa dicabut dari negara itu.

“Jadi kami masih membahas, untuk metode pelaporan. Dengan demikian, evaluasi itu bersifat tidak seluruhnya dibatalkan, tetapi negara per negara. Dengan data yang bisa dipertanggungjawabkan mengapa dicabut, mengapa dilanjutkan dan mengapa perlu dievaluasi. Kalau negara yang menguntungkan Indonesia sesuai dengan target pemerintah, justru kita dorong,” imbuh Wakil Rakyat dari Nusa Tenggara Timur itu.

Komentar