DPR Libatkan Polri dan Jaksa Dalam Tata Beracara MKD

Jakarta, liputan.co.id – Polri dan Kejaksaan akan dilibatkan dalam tata beracara di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Keterlibatan dua institusi penegak hukum itu dalam tata beracara MKD DPR untuk menambah daya jangkau Dewan.

Demikian dikatakan Wakil Ketua MKD DPR Tubagus Soenmandjaja saat Kunjungan Kerja MKD untuk sosialisasi Kode Etik dan Tata Beracara MKD dengan Kapolda Sulawesi Salatan Irjenpol Umar Septono dan Kajati Sulsel Tarmizi di Mapolda Makassar, Kamis (20/9.

“Kalau Polri, Kejaksaan dan masyarakat luas tentu akan lebih obyetif. Daya jangkau kita sangat terbatas hanya di DPR saja,” kata Tb Soenmandjaja.

Karena itu lanjutnya, MKD memprogramkan kunjungan kerja ke Polda dan Kejati seluruh Indonesia, dalam rangka mensosialisasikan dan menyampaikan tentang Kode Etik, Pedoman Kerja dan Tata Beracara MKD serta Undang Undang tentang MD3 yang berkaitan dengan MKD.

Dia jelaskan, 560 Anggota Dewan berasal dari 77 daerah pemilihan seluruh Indonesia. Jadi ketika yang bersangkutan di dapilnya memiliki masalah-masalah yang berkenaan dengan hukum atau dengan etika, maka MKD sangat peduli dan sekaligus juga mohon bantuan Kapolda dan Kajati serta jajarannya.

“Kami memohon masukan, baik mengenai Kode Etik maupun tentang Tata Beracaranya. Apalagi Polri dan Kejaksaan yang menangani, khususnya amanat UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, ini sangat penting bagi MKD dalam berproses,” ujar politikus PKS itu.

Lebih lanjut, Soenmandjaja juga mengungkap adanya saran dibentuknya panel, di mana MKD menyertakan para ahli dengan komposisi tiga orang dari MKD dan empat orang dari luar atau non-MKD yaitu dari ahli dan praktisi.

“Ada usulan juga agar dari Polri dan unsur Kejaksaan bisa dimasukkan di sana. Hal ini masih dalam proses kajian,” katanya.

Dia tegaskan, bantuan yang diharapkan dari Polri dan Kejaksaan untuk proses penegakkan kedisiplinan dan hukum guna menjaga marwah dan kehormatan institusi DPR RI. Kedua apabila memang diduga ada tindakan atau masalah yang bermuatan hukum, MKD bisa diinformasikan.

Apabila ternyata dalam perkembangannya menyangkut masalah pidana, baik khusus atau umum, maka MKD ujarnya, tidak ikut serta di situ. MKD serahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku. Nanti setelah selesai dari proses di Kejaksaan dan Polri atau Pengadilan, baru MKD masuk ke ranah itu.

Apabila ada pelanggaran etika menurut Soenmandjaja, dipastikan tidak serta-merta melanggar hukum, tapi kalau melanggar hukum dipastikan ini melanggar etika.

“MKD sangat konsen dalam penegakan etika karena DPR ini lembaga politik dari amanat Undang-Undang Dasar, sekaligus juga penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia melalui Pemilu. Jadi sangat wajar apabila DPR berkepentingan untuk menjaga marwah dan kehormatan lembaga yang sekaligus para anggotanya,” pungkas Soenmandjaja.

Komentar