Honor Rp25 Ribu, RT Dipajaki, Ini Komentar Pimpinan DPR

Jakarta, liputan.co.id – Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan mengkritisi pemungutan pajak atas honor yang diterima oleh para Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga di Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Sebab menurut Taufik, para RT dan RW di pedalaman Pulau Jawa umumnya hanya menerima honor sekitar Rp25.000 setiap bulannya.

“Honor mereka itu setiap bulannya hanya Rp25.000. Kena pajak lagi. Ini sudah menyalahi aturan perpajakan sendiri, karena ada batas minimal penghasilan kena pajak itu,” kata Taufik, di Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Fakta bahwa RT dan RW yang terima honor Rp25.000 per bulan dikenakan pajak itu lanjut Taufik, bukan mengada-ada. Sebab, sebagai wakil rakyat, dia selalu menerima keluhan dari para RT dan RW ketika melakukan kunjungan kerja ke pelosok-pelosok desa dan berdialog dengan warga dan pimpinan masyarakat setempat.

“Umumnya, Pak RT dan Pak RW di desa-desa Pulau Jawa nyambi jadi tukang ojek, karena itu tadi, honornya sangat kecil dipajakin lagi,” ungkapnya.

Komentar