Kalah Banding Di Pengadilan Tinggi, Elite PKS Diminta Mundur

Jakarta, Liputan.co.id – Pukulan telak kembali mendera Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Tiga hari setelah manuver Fraksi PKS untuk meminta pergantian Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR, di tengah rapat Bamus yang alot membahas mekanisme pergantian Setya Novanto sebagai Ketua DPR, tim kuasa hukum Fahri Hamzah menyampaikan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menolak banding DPP PKS.

Koordinator Tim Pembela PKS Mujahid A. Latief, SH, MH menyampaikan hal tersebut kepada wartawan dalam siaran pers, Kamis (14/12).

“Pengadilan Tinggi Jakarta telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertanggal 14 Desember 2016,” kata Mujahid.

Selain itu lanjutnya, dalam putusan Provisi (putusan sela) nomor 214/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel tanggal 16 Mei 2016, menyatakan secara tegas bahwa pemberhentian Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR RI dalam keadaan status quo (tidak mempunyai kekuatan hukum/ tidak berlaku), sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

“Memerintahkan PKS untuk tidak melakukan perbuatan atau mengambil keputusan apa pun terkait posisi atau jabatan Fahri Hamzah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” jelas Mujahid.

Mujahid menegaskan bahwa dengan kalahnya banding PKS itu, Fahri Hamzah, kliennya yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI tidak dapat diganggu-gugat posisinya oleh PKS.

Sebelumnya, di tingkat pertama, PN Jakarta Selatan telah memutus kalah beberapa petinggi DPP PKS dalam sengketa pemecatan atas kadernya, Fahri Hamzah. Dalam amar putusannya, hakim memutuskan DPP PKS harus mengembalikan status Fahri Hamzah sebagai kader, sebagai anggota DPR dan tidak mengganggu posisinya sebagai Wakil Ketua lembaga legislatif Senayan. DPP PKS juga dikenai sanksi imateril harus membayar Rp30 Milyar.

Beberapa waktu lalu Fahri Hamzah sempat menanggapi santai ‘move’ PKS yang ingin mendongkelnya sebagai Wakil Ketua DPR. “Namanya juga usaha,” kata Fahri sambil lalu. Usai jumpa pers, Fahri Hamzah mengatakan dengan putusan itu PKS telah merugikan partai dan menyarankan elite partai yang sekarang untuk berani mengundurkan diri.

 

Komentar