Komite II DPD RI Gelar Uji Sahih RUU PPSDG

Jakarta, liputan.co.id – Ketua Tim Kerja (Timja) DPD RI untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik (PPSDG) Marhany VP Pua berharap RUU tersebut dapat melindungi produk-produk lokal hasil dari pengembangan keanekaragaman hayati dan mendorong adanya pendapatan bagi negara dan masyarakat dari produk hasil pengembangan genetik.

Hal tersebut dikatakan Marhany VP Pua dalam acara Seminar Uji Sahih RUU tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik, yang digelar Komite II DPD RI, KOmpleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (1/10).

“RUU ini sangat penting untuk melindungi produk-produk lokal Indonesia dan para petani serta hasil temuan-temuan baru dari sumber daya genetik, dan tambahan pendapatan negara di bidang sumber daya genetik ini. Pendapatan negara tersebut bisa di-sharing buat petani dan buat penelitian serta pengembangan sumber daya genetik di Indonesia,” kata Marhany, Senin (1/10).

Anggota Komite II DPD RI ini menjelaskan, keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia merupakan sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk masyarakat dan daerah. Keanekaragaman tersebut dapat menghasilkan produk-produk unggulan. Hanya saja sampai saat ini belum ada regulasi yang melindungi produk Indonesia hasil dari pengembangan sumber daya genetik. Akibatnya produk-produk tersebut diklaim oleh negara lain.

“Kita memiliki keunggulan-keunggulan dalam potensi sumber daya hayati kita, hutan dan juga tanaman-tanaman. Tetapi karena hukum peraturan perundang-undangan kita belum memberikan perlindungan bagi sumber daya genetik, kita tidak bisa mengklaim bahwa ini milik Indonesia dan tidak bisa memiliki hak paten. Kita tidak bisa memperoleh keuntungan dari potensi sumber daya genetik Indonesia,” imbuh Senator Sulawesi Utara ini.

Di acara yang sama, Ketua Komite II DPD RI, Aji Muhammad Mirza Wardana menambahkan kegiatan uji sahih ini bertujuan untuk untuk memberikan pengayaan draft PPSDG sehingga nantinya akan mendekati idealitas untuk kepentingan nasional dan daerah.

“Komite II DPD RI mencatat sejumlah isu penting yang perlu menjadi perhatian kita bersama dalam penyusunan RUU ini, seperti pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya hayati/sumber daya genetik harus berkesinambungan dari hulu hingga ke hilir, pembangunan sektor industri genetik berbasis budaya, indikasi geografis, hingga konsep pembagian keuntungan dari sumber daya genetik agar memberikan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.

Dia tegaskanh, RUU ini tidak hanya menetapkan kebijakan di tingkat nasional untuk mengatur pengelolaan sumber daya genetik dalam kesepakatan internasional, tetapi juga mencerminkan kepentingan nasional dalam bidang pelestarian dan pemanfaatan sumber daya genetif yang mempunyai nilai strategis bagi pembangunan nasional.

“Harapannya daerah bisa mendapatkan manfaat, benefit sharing dari regulasi RUU yang ditetapkan ini, serta bisa pendataan yang konkret lengkap terkait sumber daya genetik di daerah-daerah yang akan diwariskan dan berguna bagi anak cucu kita,” pungkasnya.

Komentar