Pemerintah Didesak Setor RUU Perlindungan Data Pribadi Ke DPR

Jakarta, liputan.co.id – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Satya Widya Yudha mendesak Pemerintah dalam hal ini Kementerian Informasi dan Komunikasi segera menyerahkan RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR untuk selanjutnya dibahas secara bersama-sama.

Desakan tersebut disampaikan Satya dalam Forum Legislasi “Apa Kabar RUU Perlindungan Data Pribadi?”, di Media Center, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (28/8/2018).

“RUU Perlindungan Data Pribadi yang diinisiasi oleh Pemerintah ini sangat penting karena secara langsung terkait dengan perlindungan 150 juta warga negara Indonesia pengguna internet,” kata Satya.

Kalau pihak Kementerian Informasi dan Komunikasi berlama-lama menyetor RUU tersebut ke DPR, politikus Partai Golkar ini pesimis RUU Perlindungan Data Pribadi bisa disahkan dalam masa periode DPR saat ini.

“Tidak mudah bagi DPR untuk meloloskan sebuah RUU karena harus melalui fraksi-fraksi DPR. Demikian juga RUU Perlindungan Data Pribadi yang diinisiasi oleh pemerintah, juga tidak mudah. Terlebih daftar calon sementara legislatif telah dilansir Komisi Pemilihan Umum,” tegasnya.

Dia jelaskan, setiap RUU dari pemerintah cepat di depan tapi lamban di belakang. Sebaliknya ujar dia, RUU dari DPR lamban di depan tapi cepat di belakang.

“Sedangkan yang terjadi saat ini terkait dengan RUU Perlindungan Data Pribadi, di depan lamban dan di belakang pasti akan lamban. Wartawan, tolong tanyakan ke Menteri Rudiantara, kenapa lamban RUU ini disampaikan ke DPR?,” ujar Satya.

Komentar