Pengamat: Densus Tipikor Cuma Optimalisasi Kerja Polri Berantas Korupsi

Jakarta, Liputan.co.id – Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) cuma upaya optimalisasi peran Polri memberantas korupsi.

Oleh karena itu menurut Fickar, tidak perlu payung hukum baru lagi untuk pembentukan Densus Tipikor, cukup dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

“Densus Tipikor itu cuma upaya optimalisasi peran Polri memberantas korupsi. Tidak perlu payung hukum baru, cukup dengan Undang-Undang Polri saja,” kata Fickar, di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Tapi secara kelembagaan lanjutnya, Kejaksaan sebetulnya institusi yang paling pas berperan dalam memberantasan korupsi karena punya kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan serta penuntutan.

“Tapi berdasar KUHAP kewenangan penyidik juga diberikan kepada Polri, kecuali kewenangan penuntutan, masih ditangan Kejaksaan,” jelasnya.

Selain itu, Fickar juga menyatakan apresiasinya terhadap Kejaksaan Agung yang tidak bersedia bergabung dengan Densus Tipikor untuk memberantas korupsi.

“Kita apresiasi juga Kejaksaan Agung yang tidak mau satu atap dengan Polri memberantas korupsi karena melanggar hukum,” tegasnya.

Terakhir, Fickar mengingatkan Densus Tipikor dalam bekerja untuk menjaga posisinya. “Yang perlu dijaga oleh Densus Tipikor ini adalah menjaga independensinya. Kalau pencegahan diartikan sebagai tindakan misalnya ada orang mau korupsi dan dilarang jangan lakukan, itu tidak pas karena sesungguhnya sudah terjadi tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Komentar