Politikus Golkar: Tinjau Ulang PP tentang Kelautan dan Perikanan

Bitung, liputan.co.id – Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono meminta pemerintah meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diberlakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Alasannya, PP tersebut menimbulkan banyak masalah bagi nelayan terkait fasilitas dan sarana prasarana.

“Kami mendapat masukan dari berbagai nelayan yang tergabung dalam beberapa asosiasi nelayan di Bitung. Mereka mengeluhkan berbagai macam permasalahan yang mereka alami, terutama terkait dengan fasilitas, sarana dan prasarana. Salah satunya terkait mahalnya biaya penyewaan cold storage untuk menyimpan ikan hasil tangkapan mereka,” kata Ono, lewat rilisnya dari Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Bitung. Selasa (13/11).

Dijelaskan Ono, tarif penyewaan cold storage masuk dalam PNBP yang sudah diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2015. Dan sebenarnya, di setiap daerah berbeda cara pengelolaannya. Di Jawa Barat yang notabene merupakan daerah pemilihan Ono misalanya, pengelolaan cold storage di pelabuhan diserahkan kepada Koperasi.

“Sehingga tarif atau biaya sewa ditentukan oleh kesepakatan seluruh anggota koperasi yang terdiri dari nelayan sendiri. Sementara di Bitung, tarif sewa cold storage dikelola oleh pihak pelabuhan di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ungkap politikus PDI-Perjuangan ini.

Ono memastikan, aspirasi dari nelayan Bitung ini tetap akan disampaikan atau diteruskan ke pemerintah, agar mengevaluasi atau meninjau ulang PP Nomor 75 Tahun 2015 itu, terutama yang terkait dengan penggunaan aset negara di sektor kelautan dan perikanan.

“Sehingga aset negara yang sengaja disediakan untuk para nelayan itu bisa terus dimanfaatkan oleh masyarakat. Dan saya juga mengingatkan untuk tidak berorientasi pada profit atau untung. Tapi cukup untuk membiayai perawatan dan pemeliharaan,” pungkasnya.

Komentar