Senator Andi Surya: Begini Sikap BAP DPD RI Soal SMKN 12 Kota Bekasi

Jakarta, liputan.co.id – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersikap lebih berhati-hati dalam menyikapi permasalahan pembangunan Gedung SMKN 12 Kota Bekasi yang dibangun pada fasilitas sosial dan fasilitas umum, di kompleks Perumahan Jatibening Dua, Kecamatan Pondok Gede.

Pasalnya, menurut Anggota BAP DPD RI Andi Surya, masalahnya cukup rumit. Karena itu, BAP DPD RI masih memerlukan waktu untuk menganalisis dan mendalaminya.

“Pembangunan Gedung SMKN 12 Kota Bekasi itu cukup rumit karena terlanjur direncanakan di atas lahan berstatus fasilitas sosial dan fasilitas umum,” kata Andi, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (13/10/2017), mengungkap sebagian dari konsinyering BAP DPD RI yang digelar Kamis (12/10/2017).

Meski rumit lanjut Senator dari Lampung itu, Tim Analisis BAP DPD RI telah mengajukan draf rekomendasi antara lain menyarankan Wali Kota Bekasi agar penyelesaian persoalan dengan mengedepankan kepentingan dan kemanfaatan umum.

“Selain itu, Pemerintah Kota Bekasi berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menunda pelaksanaan pembangunan Gedung SMKN 12, dan menunda status penggunaan lahan tersebut,” ujarnya.

DPD RI lanjutnya, harus lebih berhati-hati dalam membuat sebuah rekomendasi sehingga bisa diterima semua pihak. “Pemerintah Kota Bekasi dan Provinsi Jawa Barat agar bertindak agar untuk mengamankan dan melindungi semua kepentingan para pihak,” imbuhnya.

Komentar