Senator Jambi: Konstituennya Juga Tolak Perppu Ormas

Jakarta, liputan.co.id – Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan banyak mendapat penolakan dari masyarakat Provinsi Jambi.

Masyarakat Jambi menurut anggota Dewan Perwakilan Daerah M Syukur, menilai Perppu tersebut sangat dipaksakan karena tidak ada faktor kedaruratan yang melandasi terbitnya Perppu itu.

“Pada 22 Juli hingga 14 Agustus lalu saya berada di konstituen Provinsi Jambi. Ditanya sikap masyarakat tentang Perppu tersebut, kesannya mereka menolak,” kata M Syukur, di Jakarta, Minggu (8/10/2017).

Dia jelaskan, selama ini masyarakat merasa tidak ada masalah dengan ormas keagamaan yang ada. “Relasi sosial antar-masyarakat dan relasi masyarakat dengan negara hingga kini masih terjalin dengan harmonis,” kata Syukur.

Justru sebagian masyarakat curiga Perppu Ormas sebagai alat untuk membungkam kebebasan berorganisasi, berpendapat yang sesungguhnya sudah di oleh Negara,” kata alumni Universitas Jayabaya itu.

Menurutnya, Perppu Ormas menimbulkan ketidakpastian hukum. “Dalam UU Ormas tegas dinyatakan terkait ‘paham yang bertentangan dengan Pancasila’ adalah ajaran Atheisme, Komunisme/ Marxisme-Leninisme. Tapi di Perppu definisi tersebut menjadi kabur karena ukurannya tidak jelas dan tegas,” ujarnya.

Kekhawatiran terhadap paham radikalisme kata Syukur, menyebabkan pemerintah tidak dapat mendefinisikan secara konkrit, apa yang dimaksud paham radikalisme? “Kehadiran Perppu bertentangan dengan asas praduga tak bersalah dalam paham sistem hukum di Indonesia,” imbuhnya.

Komentar